KEBIJAKAN FISKAL

Apa Alasan Bappenas Usul Defisit APBN 2025 Turun Jadi 1,5-1,8% PDB?

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:00 WIB
Apa Alasan Bappenas Usul Defisit APBN 2025 Turun Jadi 1,5-1,8% PDB?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan defisit anggaran 2025 perlu diturunkan guna memberikan ruang fiskal kepada pemerintahan yang akan datang.

Menurut Suharso, program-program presiden terpilih Prabowo Subianto sesungguhnya telah terakomodasi dalam RAPBN 2025 yang dirancang Kemenkeu. Namun, skala anggaran untuk setiap programnya masih perlu disesuaikan.

"Sebenarnya kamar dari program-program presiden terpilih itu kita sudah bentuk, tapi sizing-nya, skalanya, itu masih perlu penyesuaian. Supaya kita tidak salah, mungkin ada penekanan-penekanan tertentu di program A tapi tidak di program B, konfigurasi itu yang kita harus pahami benar," ujar Suharso, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Oleh karena itu, defisit anggaran 2025 perlu diturunkan menjadi sebesar 1,5% hingga 1,8% dari PDB. Setelah UU APBN 2025 diundangkan, pemerintah berikutnya dapat mengusulkan APBN perubahan dan memasukkan program-program yang dikehendaki. Menurut Suharso, hal ini juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas APBN 2015.

"Ingat dulu Pak Jokowi kan juga melakukan di tahun 2014 untuk APBN 2015. Bahkan waktunya mepet banget, cuma 1 bulan. Saya kira ini [APBN 2025] juga sama. Kalau ini bisa kita lakukan, mudah lah untuk di-scramble program-program yang ada sekarang tanpa orang menganggap ini nanti tidak ada keberlanjutan," kata Suharso.

Suharso mengatakan ide untuk menurunkan defisit anggaran 2025 menjadi sebesar 1,5% hingga 1,8% dari PDB memang belum sempat dibahas saat penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun, ide ini telah diketahui oleh tim transisi pihak Prabowo.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Bappenas kan secara informal not official sudah bertemu dengan tim Pak Prabowo. Kita sudah bicara, Kemenkeu juga sudah bicara. Setelah dalam evaluasi kami, kami hitung, daripada kita berdebat internal kita, kita enggak proper untuk menyajikan itu, ya sudahlah kita kasih room saja," ujar Suharso.

Oleh karena defisit anggaran 2025 diusulkan turun, nantinya akan banyak program di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dikurangi alokasi belanjanya. "Defisit itu berarti belanjanya yang kita rasionalkan. Tentu kalau kita bisa memaksimalkan penerimaan lebih bagus," ujar Suharso.

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui KEM-PPKF 2025 telah mengusulkan defisit anggaran sebesar 2,45% hingga 2,82% dari PDB. Pendapatan negara pada tahun depan diusulkan sebesar 12,14% hingga 12,36% dari PDB, sedangkan belanja negara diusulkan sebesar 14,59% hingga 15,18% dari PDB.

Kemenkeu mengeklaim kebijakan fiskal yang tercantum dalam KEM-PPKF 2025 telah disusun dengan mempertimbangkan visi misi Prabowo-Gibran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya