KABUPATEN NATUNA

Antisipasi Transisi MPN, Begini Instruksi Bupati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 21:12 WIB
Antisipasi Transisi MPN, Begini Instruksi Bupati

NATUNA, DDTCNews — Bupati Natuna Hamid Rizal meminta segenap bendaharawan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Natuna sigap mengantisipasi lambatnya koneksi internet di kawasan kepulauan tersebut dalam rangka transisi penggunaan sistem dalam pelayanan setoran pajak.

Hamid menyatakan kesigapan dan antisipasi itu diperlukan seiring dengan rencana penerapan program penatausahaan penerimaan negara melalui sistem modul penerimaan negara generasi dua (MPN G2) pada Juli 2016 yang sekaligus mencabut sistem MPN G1.

“Kita harus antisipasi, dan saya harap kita bisa saling mengisi. Layanan internet di Natuna itu lelet. Jadi kalau gagal, langsung segera ke kantor pajak. Sekarang harus kerja cepat, bukan jalan lagi tetapi harus lari menyesuaikan perubahan globalisasi,” tutur Hamid dalam sosialisasi MPN G2 di Natuna, pekan lalu.

Baca Juga:
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Di tempat yang sama, Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Nizam mengatakan penerimaan pajak melalui sistem MPN G2 sejak 2014 telah mencapai lebih dari Rp1 triliun dengan total 130 transaksi. Jumlah itu masih kecil, karena Wajib Pajak belum seluruhnya menggunakan sistem MPN G2.

Menurut dia, sistem MPN G2 akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Pasalnya, jelas Nizam seperti dikutip batampos.co.id, sistem e-billing dalam MPN G2 membuat wajib pajak tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual.

Kemudahan itu juga ditambah dengan rencana Bank Riau Kepri melayani pembayaran pajak melalui automatic teller machine (ATM). “Pembayaran pajak melalui ATM ini sudah melalui tahap verifikasi Dirjen Perbendaharaan Negara. Jadi, realisasinya tiinggal menunggu waktu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:42 WIB KABUPATEN NATUNA

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Kamis, 06 Februari 2020 | 18:14 WIB PROFIL PAJAK KABUPATEN NATUNA

Melihat Profil Pajak Wilayah yang Sempat Buat Panas Indonesia & China

Jumat, 02 Maret 2018 | 14:28 WIB KABUPATEN NATUNA

Perizinan Berbelit, Bisnis Sarang Burung Walet Bebas dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus