KABUPATEN NATUNA

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

NATUNA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat ada 894 kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri mengatakan ada tunggakan pajak dari 727 unit sepeda motor dan 167 mobil dinas. Adapun nilai total tunggakannya mencapai Rp553,68 juta.

"Rata-rata tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Alpi mengatakan data tunggakan pajak pada kendaraan dinas tersebut tersimpan lengkap pada sistem di Samsat Natuna. Sistem tersebut akan otomatis mencatat kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang belum melakukan pembayaran pajak setelah 14 hari jatuh tempo.

Alpi menyebut Samsat telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, BPKAD dapat meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas yang dioperasikan.

Dia menilai tunggakan bermotor itu terjadi misalnya karena OPD kurang proaktif membayar pajak pajak kendaraan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan dinas itu menjadi kewajiban masing-masing OPD yang menggunakannya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kami tidak bisa menyalahkan pihak BPKAD karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," ujarnya.

Dia berharap OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga akan meringankan tunggakan yang harus dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli-30 September 2021. Selama periode tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut telah disalurkan ke setiap OPD yang akan membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Setiap tahun dianggarkan, tetapi saya tidak tahu kenapa OPD tidak bayar," katanya, seperti dilansir batamnews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 17:53 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak. supaya rasio kepatuhan pajak masyarakat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan