KABUPATEN NATUNA

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

NATUNA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat ada 894 kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri mengatakan ada tunggakan pajak dari 727 unit sepeda motor dan 167 mobil dinas. Adapun nilai total tunggakannya mencapai Rp553,68 juta.

"Rata-rata tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alpi mengatakan data tunggakan pajak pada kendaraan dinas tersebut tersimpan lengkap pada sistem di Samsat Natuna. Sistem tersebut akan otomatis mencatat kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang belum melakukan pembayaran pajak setelah 14 hari jatuh tempo.

Alpi menyebut Samsat telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, BPKAD dapat meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas yang dioperasikan.

Dia menilai tunggakan bermotor itu terjadi misalnya karena OPD kurang proaktif membayar pajak pajak kendaraan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan dinas itu menjadi kewajiban masing-masing OPD yang menggunakannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami tidak bisa menyalahkan pihak BPKAD karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," ujarnya.

Dia berharap OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga akan meringankan tunggakan yang harus dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli-30 September 2021. Selama periode tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut telah disalurkan ke setiap OPD yang akan membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Setiap tahun dianggarkan, tetapi saya tidak tahu kenapa OPD tidak bayar," katanya, seperti dilansir batamnews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 17:53 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak. supaya rasio kepatuhan pajak masyarakat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN