KABUPATEN NATUNA

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

NATUNA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat ada 894 kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri mengatakan ada tunggakan pajak dari 727 unit sepeda motor dan 167 mobil dinas. Adapun nilai total tunggakannya mencapai Rp553,68 juta.

"Rata-rata tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Alpi mengatakan data tunggakan pajak pada kendaraan dinas tersebut tersimpan lengkap pada sistem di Samsat Natuna. Sistem tersebut akan otomatis mencatat kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang belum melakukan pembayaran pajak setelah 14 hari jatuh tempo.

Alpi menyebut Samsat telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, BPKAD dapat meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas yang dioperasikan.

Dia menilai tunggakan bermotor itu terjadi misalnya karena OPD kurang proaktif membayar pajak pajak kendaraan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan dinas itu menjadi kewajiban masing-masing OPD yang menggunakannya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Kami tidak bisa menyalahkan pihak BPKAD karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," ujarnya.

Dia berharap OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga akan meringankan tunggakan yang harus dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli-30 September 2021. Selama periode tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut telah disalurkan ke setiap OPD yang akan membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Setiap tahun dianggarkan, tetapi saya tidak tahu kenapa OPD tidak bayar," katanya, seperti dilansir batamnews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 17:53 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak. supaya rasio kepatuhan pajak masyarakat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6