DDTC TAX WEEK 2021

Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak? WP Perlu Pahami Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:30 WIB
Antisipasi Risiko Pemeriksaan Pajak? WP Perlu Pahami Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memahami mekanisme pemeriksaan yang menjadi landasan pejabat fungsional pemeriksa Ditjen Pajak (DJP).

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan dengan pemahaman terkait dengan alur pemeriksaan, wajib pajak dapat melakukan antisipasi. Dengan demikian, wajib pajak akan menyajikan data-data yang relevan dengan mudah.

“Kita perlu mencoba kooperatif dan suportif. Kita siapkan data dan analisis yang akan dihadapi ketika pemeriksaan. Jadi, kita identifikasi dulu melalui rasio analisis yang sudah kita lakukan secara internal, menggunakan pendekatan yang digunakan otoritas pajak,” ujarnya dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021).

David mengatakan wajib pajak harus mampu menjelaskan kepada pemeriksa mengenai kondisi perusahaan, seperti penyebab kerugian, penyebab turunnya omzet, hingga penyebab naiknya harga pokok penjualan (HPP).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menjelaskan proses bisnis dan pembukuan pada internal perusahaan. Bila sistem pengendalian internal dalam aspek pelaksanaan pembukuan sudah baik dan terjamin integritasnya, risiko yang timbul dalam proses pemeriksaan relatif dapat dikelola.

Ekualisasi dan rekonsiliasi juga bisa disiapkan lebih awal melalui sistem enterprise resource planning (ERP) yang sudah diintegrasikan dengan data perpajakan. Integrasi data diperlukan sehingga ketika dibutuhkan, rekonsiliasi dan ekualisasi dapat dilaksanakan dengan cepat.

“Ini harus diterapkan bukan hanya oleh bagian pajak di perusahaan tapi oleh bagian yang bertanggung jawab dengan fungsinya seperti procurement, AR, dan sebagainya," ujar David.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ekualisasi dan rekonsiliasi perlu disiapkan di awal agar wajib pajak tidak terlambat menyerahkan data yang diperlukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.

“Wajib pajak mungkin saja belum membuat dan ketika itu didiskusikan pada SPHP ternyata waktunya terbatas sehingga banyak reconciling item yang tidak terjawab. Akibatnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan," ujar David.

Dalam masalah rekonsiliasi dan ekualisasi ini, sambungnya, terkadang wajib pajak kesulitan menunjukkan data yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhannya. Kerangka analisis pajak yang bisa digunakan adalah issues, regulations, evidences,analysis, and conclusion (IREAC).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Melalui IREAC, isu yang terkait dengan kebenaran materiel pengenaan pajak perlu diidentifikasi. Selanjutnya, regulasi digunakan untuk menganalisis permasalahan yang timbul. Bukti, seperti dokumen, perlu disiapkan untuk menunjukkan kebenaran materiel dari pengenaan pajak.

Setelah isu, regulasi, dan bukti telah teridentifikasi, wajib pajak perlu membangun analisis dan argumentasi untuk menjawab permasalahan yang ada. Pada akhirnya, wajib pajak dapat menyimpulkan apakah syarat dari suatu pengenaan pajak sudah terpenuhi dan memiliki bukti yang cukup.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 09:06 WIB

Diharapkan kedepannya wajib pajak akan lebih concern dalam mengantisipasi tax dispute yang possible terjadi pada bisnisnyanya dengan memanfaatkan program ERP yang intergrate dengan data pajak agar supporting evidence dalam rangka pemeriksaan dapat disiapkan lebih awal, dimana hal ini mempertimbangkan efisiensi waktu.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari