KEBIJAKAN CUKAI

Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 18:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengusulkan opsi perpanjangan batas waktu pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020 apabila tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap naik tahun depan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif CHT 2021. Oleh karena itu, ia mengusulkan batas waktu pemesanan dan pelekatan pita cukai serta penarikan produk dengan pita cukai 2020 diperpanjang.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan yakni 2 bulan," ujar Henry, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, GAPPRI meminta pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada awal 2021. Menurutnya, relaksasi tersebut sebagai upaya antisipasi adanya penurunan penjualan pada awal tahun.

Henry beralasan tren pasar pada awal tahun cenderung rendah akibat musim hujan dan bencana pada awal tahun. Selain itu, awal tahun juga bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan belanja pendidikan.

Puasa Ramadan yang jatuh pada April 2021 juga akan menimbulkan penurunan penjualan sebesar 30% hingga 40%. Pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok juga harus membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang jatuh pada Mei 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jika memang naik dan diumumkan Desember ini, kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow tidak terlalu parah," ujarnya.

Meski industri hasil tembakau sangat keberatan dengan rencana kenaikan tarif CHT yang beredar di media massa dalam beberapa bulan terakhir, GAPPRI mengatakan perusahaan akan tetap berupaya untuk patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan beserta konsekuensinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN