KEBIJAKAN CUKAI

Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 18:00 WIB
Antisipasi Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengusulkan opsi perpanjangan batas waktu pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020 apabila tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap naik tahun depan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif CHT 2021. Oleh karena itu, ia mengusulkan batas waktu pemesanan dan pelekatan pita cukai serta penarikan produk dengan pita cukai 2020 diperpanjang.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan yakni 2 bulan," ujar Henry, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, GAPPRI meminta pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari pada awal 2021. Menurutnya, relaksasi tersebut sebagai upaya antisipasi adanya penurunan penjualan pada awal tahun.

Henry beralasan tren pasar pada awal tahun cenderung rendah akibat musim hujan dan bencana pada awal tahun. Selain itu, awal tahun juga bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan belanja pendidikan.

Puasa Ramadan yang jatuh pada April 2021 juga akan menimbulkan penurunan penjualan sebesar 30% hingga 40%. Pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok juga harus membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang jatuh pada Mei 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jika memang naik dan diumumkan Desember ini, kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow tidak terlalu parah," ujarnya.

Meski industri hasil tembakau sangat keberatan dengan rencana kenaikan tarif CHT yang beredar di media massa dalam beberapa bulan terakhir, GAPPRI mengatakan perusahaan akan tetap berupaya untuk patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan beserta konsekuensinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra