PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:45 WIB
Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga akhir Maret 2022, Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dia mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut sesegera mungkin.

"Waktunya tinggal 1 bulan lebih beberapa hari, pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan kepada wajib pajak agar fasilitas dimanfaatkan secepat mungkin," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila wajib pajak baru menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) menjelang akhir penyelenggaraan PPS, lanjut Yon, dikhawatirkan ada harta yang tertinggal dan lupa untuk dilaporkan oleh wajib pajak.

Implikasinya, wajib pajak harus membayar PPh final atas aset yang kurang diungkap beserta sanksi administrasi berupa denda atas aset tersebut.

"Kalau nanti wajib pajak menunggu akhir-akhir bulan, lalu ternyata masih ada aset [yang belum dilaporkan], tentunya sesuai dengan ketentuan kami terpaksa tindak lanjuti untuk aset-aset yang terlupa atau tidak diikutkan," ujar Yon.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang dalam mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan. Selain itu, PPS juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi atas aset 2016 hingga 2020 yang belum dicantumkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga hari ini, aset yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS sudah mencapai Rp103,3 triliun. PPh final yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp10,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja