PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:45 WIB
Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga akhir Maret 2022, Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dia mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut sesegera mungkin.

"Waktunya tinggal 1 bulan lebih beberapa hari, pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan kepada wajib pajak agar fasilitas dimanfaatkan secepat mungkin," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bila wajib pajak baru menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) menjelang akhir penyelenggaraan PPS, lanjut Yon, dikhawatirkan ada harta yang tertinggal dan lupa untuk dilaporkan oleh wajib pajak.

Implikasinya, wajib pajak harus membayar PPh final atas aset yang kurang diungkap beserta sanksi administrasi berupa denda atas aset tersebut.

"Kalau nanti wajib pajak menunggu akhir-akhir bulan, lalu ternyata masih ada aset [yang belum dilaporkan], tentunya sesuai dengan ketentuan kami terpaksa tindak lanjuti untuk aset-aset yang terlupa atau tidak diikutkan," ujar Yon.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang dalam mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan. Selain itu, PPS juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi atas aset 2016 hingga 2020 yang belum dicantumkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga hari ini, aset yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS sudah mencapai Rp103,3 triliun. PPh final yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp10,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi