PEREKONOMIAN INDONESIA

Antisipasi Efek Risiko Resesi Negara Lain, Ini 3 Strategi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 15:52 WIB
Antisipasi Efek Risiko Resesi Negara Lain, Ini 3 Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menyiapkan tiga strategi besar dalam menghadapi gejala perlemahan ekonomi global yang berisiko merembet masuk ke arena domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tiga strategi besar akan menjadi arah kebijakan fiskal hingga 2024 mendatang. Anggaran negara disiapkan untuk menjadi alat untuk menjaga perekonomian tetap bertumbuh dalam lima tahun ke depan.

“Kita harus membuat APBN yang sehat, memperlebar ruang fiskal, dan melakukan belanja yang berkualitas sebagai arah dan kebijakan fiskal jangka menengah,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Menuju 5 Besar Dunia: Jejak Langkah Tim Ekonomi Kabinet 2014-2019', Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Strategi pertama, membuat belanja pemerintah berkualitas dengan 6 rencana aksi. Pertama, menguatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui inovasi peningkatan kompetensi. Kedua, mempercepat pembangunan infrastruktur dalam mendukung transformasi ekonomi.

Ketiga, meningkatkan efektivitas perlindungan sosial dan belanja subsidi. Keempat, melakukan penguatan desentralisasi fiskal. Kelima, memperkuat reformasi birokrasi sebagai bagian dari reformasi institusi. Keenam, meningkatkan kegiatan investasi dan ekspor.

“Reformasi birokrasi ini masih relevan sampai saat ini. Birokrasi seharusnya menjadi sumber solusi dan bukan sebagai sumber masalah dalam mendorong produktivitas dan daya saing,” ungkapnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Strategi kedua, memperlebar ruang fiskal. Ada 6 rencana aksi disusun untuk memastikan terciptanya ruang fiskal baru dalam lima tahun ke depan. Pertama, meningkatkan kapasitas pengumpulan penerimaan atau menaikkan tax ratio. Kedua, memberi insentif untuk meningkatkan daya saing dan inovasi.

Ketiga, melakukan pengelolaan aset yang optimal. Keempat, meningkatkan efisiensi dalam aktivitas belanja. Kelima, mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif. Keenam, melakukan pendalaman pasar keuangan.

“Kita harus mendesain dan melakukan reform agar perpajakan bisa menangkap dan meng-adjust aspirasi masyarakat menjadi penting. Kita tahu reformasi pajak dalam kebijakan juga harus di-update. Kita harus menyesuaikan UU KUP, PPh, dan PPN,” jelasnya.

Adapun strategi ketiga adalah mewujudkan anggaran negara yang seha dengan 3 kebijakan. Pertama, mengendalikan defisit dan rasio utang. Kedua, melakukan kebijakan untuk membuat keseimbangan primer menuju positif. Ketiga, memperkuat ketahanan fiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru