AMERIKA SERIKAT

Antisipasi Efek Corona, Pajak Gaji Karyawan Bakal Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 11:00 WIB
Antisipasi Efek Corona, Pajak Gaji Karyawan Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mulai mengkaji opsi pemberian keringanan pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi karyawan bersama Senat dan Parlemen pada pekan ini.

Trump mengatakan keringanan atau pemangkasan pajak gaji (payroll tax) tersebut sebagai bagian upaya pemerintah AS menghadapi efek virus Corona. Tak hanya itu, pemerintah AS juga akan bantuan terhadap pekerja paruh waktu dan industri.

“Kami akan bertemu dengan anggota DPR dari Partai Republik, anggota Senat AS Mitch McConnell untuk membahas kemungkinan pemangkasan pajak gaji atau keringanan, serta bantuan substansial lainya,” kata Trump di Washington, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Trump belum menjelaskan secara detail perihal bantuan pekerja paruh waktu. Yang pasti, bantuan itu diperuntukkan agar mereka tidak kehilangan penghasilan, di mana saat ini mereka terpaksa lebih banyak berdiam diri di rumah karena isu Corona.

Selain pekerja paruh waktu, Trump juga menggodok pemberian insentif untuk industri maskapai penerbangan dan pelayaran. Menurutnya, maskapai seperti United Airlines dan American Airlines memiliki peran sentral dalam perekonomian AS.

Begitu juga dengan industri pelayaran juga sangat terpukul karena virus corona. Apalagi, pemerintah juga telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat maupun pelancong untuk tidak bepergian untuk sementara waktu ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Kami akan menjaga masyarakat dan ekonomi AS. Kami akan langsung terjun ke lapangan untuk memastikan itu, dan kami akan memastikan dapat ditangani dengan sangat baik,” ujar Trump dilansir dari CNBC.

Untuk diketahui, insentif pajak yang tengah digodok Trump merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi senilai US$8,3 miliar atau setara dengan Rp119,3 triliun. Paket stimulus ini juga ditujukan untuk penelitian atas vaksin dan penanganan wabah Corona.

Meski begitu, sejumlah ekonomi mempertanyakan keefektifan insentif pajak Trump dalam mengantisipasi efek Corona. Para ekonom menilai keringanan pajak itu tidak lantas akan membuat belanja pekerja lebih banyak karena mereka akan lebih banyak berdiam diri di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?