KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memberikan solusi atas kendala yang tengah dihadapi wajib pajak, yaitu kehilangan data pada aplikasi e-faktur desktop.

Petugas dari KPP Pratama Tolitoli Pratiwi Indarti menjelaskan data pada aplikasi e-faktur dekstop hilang lantaran laptop yang digunakan wajib pajak diinstal ulang. Pada saat bersamaan, wajib pajak ternyata tidak sempat melakukan pencadangan data.

“Terkait permasalahan tersebut, langkah pertama yang dilakukan ialah menginstal ulang aplikasi e-faktur desktop. Setelah itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan permintaan data e-faktur yang hilang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Setelah mendapat file data faktur pajak yang hilang, lanjut Pratiwi, wajib pajak diarahkan melakukan impor data pada aplikasi e-faktur desktop. Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk melakukan pencadangan data jika laptop akan diinstal ulang.

Lebih lanjut, permintaan data yang diajukan tersebut hanya terkait dengan data pajak keluaran. Untuk memulihkan data pajak masukan, wajib pajak bisa melakukan prepopulated data melalui aplikasi e-faktur desktop.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur yang berlaku saat ini ialah e-faktur dekstop 3.2. Adapun e-faktur tersebut dirilis pada awal kuartal II/2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan