IRAN

Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 09:59 WIB
Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews—Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menahan efek wabah virus Corona terhadap ekonomi di antaranya dengan memberikan keringanan pajak pada pekerja penerima upah.

Rouhani mengatakan penundaan pembayaran pajak itu berlaku selama tiga bulan. Dia berharap kebijakan itu dapat membantu para keluarga di Iran menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.

“Karyawan dapat menunda pembayaran asuransi kesehatan, pajak, dan tagihan listrik untuk tiga bulan ke depan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rouhani menilai Corona memberikan tekanan pada perekonomian Iran sejak kasus pertama ditemukan pada 19 Februari 2020. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan untuk menahan dampak yang lebih besar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi tunai kepada 3 juta orang miskin. Bantuan akan mulai disalurkan 17 Maret 2020. Namun, nominal bantuan dan anggaran yang dikucurkan belum dijelaskan secara detail.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah di Iran. Bank Sentral Iran memerintahkan perbankan menghapus pembatasan pembayaran cek untuk bisnis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hingga saat ini, Corona telah menewaskan 724 orang dari sekitar 14.000 kasus di Iran. Pemerintah juga terpaksa meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) sekitar US$5 miliar (Rp73,7 triliun) untuk mengatasi wabah itu.

Dilansir dari Washingtonpost, pinjaman itu juga menjadi yang pertama sejak utang terakhir untuk menghadapi krisis pada 1960-an.

Dalam perkembangannya, Rouhani juga belum berencana menetapkan Iran pada status lockdown, dan hanya membatasi pergerakan masyarakat dengan imbauan tetap tinggal di rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?