Ilustrasi.
TEHERAN, DDTCNews—Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menahan efek wabah virus Corona terhadap ekonomi di antaranya dengan memberikan keringanan pajak pada pekerja penerima upah.
Rouhani mengatakan penundaan pembayaran pajak itu berlaku selama tiga bulan. Dia berharap kebijakan itu dapat membantu para keluarga di Iran menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.
“Karyawan dapat menunda pembayaran asuransi kesehatan, pajak, dan tagihan listrik untuk tiga bulan ke depan,” katanya, Minggu (15/3/2020).
Rouhani menilai Corona memberikan tekanan pada perekonomian Iran sejak kasus pertama ditemukan pada 19 Februari 2020. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan untuk menahan dampak yang lebih besar.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi tunai kepada 3 juta orang miskin. Bantuan akan mulai disalurkan 17 Maret 2020. Namun, nominal bantuan dan anggaran yang dikucurkan belum dijelaskan secara detail.
Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah di Iran. Bank Sentral Iran memerintahkan perbankan menghapus pembatasan pembayaran cek untuk bisnis.
Hingga saat ini, Corona telah menewaskan 724 orang dari sekitar 14.000 kasus di Iran. Pemerintah juga terpaksa meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) sekitar US$5 miliar (Rp73,7 triliun) untuk mengatasi wabah itu.
Dilansir dari Washingtonpost, pinjaman itu juga menjadi yang pertama sejak utang terakhir untuk menghadapi krisis pada 1960-an.
Dalam perkembangannya, Rouhani juga belum berencana menetapkan Iran pada status lockdown, dan hanya membatasi pergerakan masyarakat dengan imbauan tetap tinggal di rumah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.