IRAN

Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 09:59 WIB
Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews—Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menahan efek wabah virus Corona terhadap ekonomi di antaranya dengan memberikan keringanan pajak pada pekerja penerima upah.

Rouhani mengatakan penundaan pembayaran pajak itu berlaku selama tiga bulan. Dia berharap kebijakan itu dapat membantu para keluarga di Iran menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.

“Karyawan dapat menunda pembayaran asuransi kesehatan, pajak, dan tagihan listrik untuk tiga bulan ke depan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rouhani menilai Corona memberikan tekanan pada perekonomian Iran sejak kasus pertama ditemukan pada 19 Februari 2020. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan untuk menahan dampak yang lebih besar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi tunai kepada 3 juta orang miskin. Bantuan akan mulai disalurkan 17 Maret 2020. Namun, nominal bantuan dan anggaran yang dikucurkan belum dijelaskan secara detail.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah di Iran. Bank Sentral Iran memerintahkan perbankan menghapus pembatasan pembayaran cek untuk bisnis.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Hingga saat ini, Corona telah menewaskan 724 orang dari sekitar 14.000 kasus di Iran. Pemerintah juga terpaksa meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) sekitar US$5 miliar (Rp73,7 triliun) untuk mengatasi wabah itu.

Dilansir dari Washingtonpost, pinjaman itu juga menjadi yang pertama sejak utang terakhir untuk menghadapi krisis pada 1960-an.

Dalam perkembangannya, Rouhani juga belum berencana menetapkan Iran pada status lockdown, dan hanya membatasi pergerakan masyarakat dengan imbauan tetap tinggal di rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China