IRAN

Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 09:59 WIB
Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews—Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menahan efek wabah virus Corona terhadap ekonomi di antaranya dengan memberikan keringanan pajak pada pekerja penerima upah.

Rouhani mengatakan penundaan pembayaran pajak itu berlaku selama tiga bulan. Dia berharap kebijakan itu dapat membantu para keluarga di Iran menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.

“Karyawan dapat menunda pembayaran asuransi kesehatan, pajak, dan tagihan listrik untuk tiga bulan ke depan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rouhani menilai Corona memberikan tekanan pada perekonomian Iran sejak kasus pertama ditemukan pada 19 Februari 2020. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan untuk menahan dampak yang lebih besar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi tunai kepada 3 juta orang miskin. Bantuan akan mulai disalurkan 17 Maret 2020. Namun, nominal bantuan dan anggaran yang dikucurkan belum dijelaskan secara detail.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah di Iran. Bank Sentral Iran memerintahkan perbankan menghapus pembatasan pembayaran cek untuk bisnis.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Hingga saat ini, Corona telah menewaskan 724 orang dari sekitar 14.000 kasus di Iran. Pemerintah juga terpaksa meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) sekitar US$5 miliar (Rp73,7 triliun) untuk mengatasi wabah itu.

Dilansir dari Washingtonpost, pinjaman itu juga menjadi yang pertama sejak utang terakhir untuk menghadapi krisis pada 1960-an.

Dalam perkembangannya, Rouhani juga belum berencana menetapkan Iran pada status lockdown, dan hanya membatasi pergerakan masyarakat dengan imbauan tetap tinggal di rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN