KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:52 WIB
Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Ilustrasi bioskop.

KUPANG, DDTCNews—Tak hanya pajak hotel dan restoran, Pemkab Manggarai Barat (Mabar) berinisiatif membebaskan pembayaran pajak untuk tempat hiburan di daerahnya selama empat bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar Salvador Pinto mengatakan kebijakan itu diambil menyusul lesunya sektor pariwisata akibat terdampak virus Corona atau Covid-19.

“Pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan kami bebaskan selama empat bulan ke depan, ini merupakan bagian dari stimulus Pemda untuk dunia usaha, terutama usaha pariwisata. Mulai Maret-Juni 2020,’ katanya dikutip Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Menurut Pinto, jangka wkatu empat bulan pembebasan pajak daerah itu disesuaikan dengan masa penanganan Covid-19, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang di tengah ancaman penyebaran virus

Kebijakan pembebasan pajak daerah yang diambil, lanjut Pinto, memiliki dasar hukum yakni UU Nol. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga ketika para pelaku usaha ini merumahkan karyawannya masih bisa bergerak atau beroperasi. Kami berpikir seperti itu, kebijakan pembebasan ini sudah ada, bupati sudah setuju dan sudah ada keputusan bupati,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pinto mengakui efek virus Covid-19 terhadap pemasukan pajak daerah sangat signifikan. Meski begitu, lanjutnya, Pemkab tetap akan memberikan insentif pajak demi pelaku usaha di daerahnya.

“Analisa penerimaannya itu iya, ada penurunan di mana pada bulan Januari, penerimaan daerah sekitar Rp10 miliar, Februari agak turun menjadi Rp9 miliar. Jika dipaksakan, Maret maka akan turun jauh, sehingga kami bebaskan,” ujarnya dilansir dari Pos Kupang.

Untuk diketahui, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Tarifnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah lantaran tarif itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6