HUKUM PAJAK

Antara Demokrasi & Hukum Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 15 Juni 2016 | 16:46 WIB
Antara Demokrasi & Hukum Pajak

PERSETUJUAN suatu negara atas ketentuan P3B adalah pondasi demokrasi dalam hukum pajak internasional. Dalam ‘setting scene’ saat ini, dinamika global secara signifikan memengaruhi hukum pajak internasional. BEPS project merupakan contoh bagaimana dinamika sosial, politik dan ekonomi global berdampak pada tatanan demokrasi dalam perpajakan internasional.

Cees Peters, penulis buku berjudul 'On the Legitimacy of International Tax Law' ini, menyajikan hasil risetnya tentang struktur demokrasi dalam orde perpajakan global di abad 21 dengan mengaitkan teori deliberatif dari Jürgen Habermas tentang hukum dan demokrasi serta pengaruhnya terhadap legitimasi hukum pajak internasional.

Buku setebal 452 halaman ini menawarkan, antara lain: (i) landasan demokratis yang menjadi pondasi dari kerangka hukum pajak internasional; dan (ii) kontribusi pengetahuan sosiologi hukum dan demokrasi atas legitimasi hukum pajak internasional.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bagian pertama buku terbitan IBFD Publishing tahun 2014 ini, membahas landasan “fiscal sociologist1” hukum pajak internasional pada periode pascaPerang Dunia II. Misalnya pada bab 2, dibahas bagaimana dinamika interaksi masyarakat dan negara berevolusi menjadi tax law market.

Dalam bab 4, Peters mendiskusikan norma-norma dalam hukum pajak internasional yaitu efisiensi berupa netralitas dalam perpajakan internasional dan equity dalam bentuk inter-nation equity dan inter-individual equity.

Perkembangan terkini dalam perpajakan internasional terkait pertukaran informasi dan pemajakan atas perusahaan multinasional menjadi fokus lanjutan pada bagian pertama buku ini. Peters juga menjelaskan kaitan antara ordoliberalism dengan legitimasi hukum pajak internasional dalam bab 5.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pada bagian kedua, Peters mendiskusikan kerangka teoritis legitimasi hukum pajak internasional dengan mengambil pandangan Habermas sebagai pisau analisis dalam membedah dan mengonstruksi landasan teoritis dan justifikasi atas legitimasi hukum pajak internasional.

Pandangan deliberatif Habermas tentang hukum dan demokrasi, termasuk peran civil society dan media, dibangun oleh Peters menjadi suatu sistem tata nilai dalam melegitimasi hukum pajak internasional. Pada bagian terakhir, Peters memberikan rekomendasi terkait legitimasi hukum pajak internasional di masa yang akan datang.

Tidak banyak tulisan yang mengangkat topik landasan demokratis dalam hukum pajak internasional, meskipun topik ini sangat relevan di tengah era ‘krisis kepercayaan’ atas pondasi hukum perpajakan internasional seperti sekarang ini.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Buku ini menawarkan kolaborasi antara pandangan Habermas yang tidak banyak dipergunakan dalam menganalisis legitimasi atas hukum pajak internasional dan dinamika sosial yang melandasi pemberian otoritas kepada organisasi internasional (OECD) untuk mengubah norma dalam perpajakan internasional.

Secara keseluruhan buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menunjukkan bagaimana permasalahan legitimasi menjadi tantangan bagi pondasi hukum pajak internasional, khususnya bagaimana dinamika sosial global memengaruhi hukum pajak internasional.

Lalu,apa relevansinya dengan ‘scene’ perpajakan internasional saat ini? Mengutip pendapat Philip Baker (2013), jika OECD gagal dalam membawa proyek BEPS diterima oleh banyak kalangan, maka hal ini dapat berdampak fatal pada kepemimpinan dan legitimasi OECD dalam tatanan perpajakan global.* (Ganda Christian Tobing)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha