KOTA DEPOK

Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 13:00 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB yang awalnya berlaku pada 1 Desember hingga 10 Desember 2023 diputuskan untuk terus diberlakukan hingga 29 Desember 2023.

"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fasilitas diberikan berdasarkan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB di Kota Depok Tahun 2023.

Dengan adanya pemutihan PBB, wajib pajak cukup melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar sanksi administrasi. Fasilitas pemutihan berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

"Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun, diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini," ujar Wahid.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wahid mengatakan pemutihan PBB diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa mengajukan permohonan. Artinya, ketika wajib pajak membayar PBB ke bank, sanksi akan terhapuskan secara otomatis.

"Ayo segera lunas PBB. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra