Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemutihan PBB yang awalnya berlaku pada 1 Desember hingga 10 Desember 2023 diputuskan untuk terus diberlakukan hingga 29 Desember 2023.
"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Rabu (13/12/2023).
Fasilitas diberikan berdasarkan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB di Kota Depok Tahun 2023.
Dengan adanya pemutihan PBB, wajib pajak cukup melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar sanksi administrasi. Fasilitas pemutihan berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
"Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun, diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini," ujar Wahid.
Wahid mengatakan pemutihan PBB diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa mengajukan permohonan. Artinya, ketika wajib pajak membayar PBB ke bank, sanksi akan terhapuskan secara otomatis.
"Ayo segera lunas PBB. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," tutupnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.