KOTA DEPOK

Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 13:00 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB yang awalnya berlaku pada 1 Desember hingga 10 Desember 2023 diputuskan untuk terus diberlakukan hingga 29 Desember 2023.

"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Fasilitas diberikan berdasarkan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB di Kota Depok Tahun 2023.

Dengan adanya pemutihan PBB, wajib pajak cukup melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar sanksi administrasi. Fasilitas pemutihan berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

"Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun, diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini," ujar Wahid.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Wahid mengatakan pemutihan PBB diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa mengajukan permohonan. Artinya, ketika wajib pajak membayar PBB ke bank, sanksi akan terhapuskan secara otomatis.

"Ayo segera lunas PBB. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya