JAKARTA, DDTCNews – Tingginya antusiasme masyarakat dalam menggali informasi mengenai amnesti pajak (tax amnesty), membuat peserta di setiap sosialisasi tax amnesty melebihi kapasitas. Akibatnya timbul kekhawatiran, nantinya helpdesk tax amnesty akan membludak pada akhir bulan September.
Diamini pengamat pajak Darussalam, Wajib Pajak yang menyerahkan Surat Pernyataan diprediksi akan ramai di akhir periode pertama. Pada periode ini, WP akan lebih diuntungkan dengan adanya diskon tarif Uang Tebusan. Meski demikian, masyarakat masih mengambil sikap 'wait and see'. (Baca: Wajib Pajak 'Wait & See', Tax Amnesty Terhambat)
"Wajib Pajak masih menunggu, sebab mereka ingin lebih memahami soal tax amnesty. Pengalaman yang saya dapatkan ketika ikut menyosialisasikan tax amnesty, acara tersebut berjalan sangat lama. Pertanyaan terus dilemparkan, peserta antusias semua," pungkasnya dalam diskusi yang diadakan Jakarta Editor Media Forum, Kamis (11/8).
Menurut alumni pajak internasional dari Tilburg University ini, Wajib Pajak sebaiknya segera ikut tax amnesty. Tax amnesty tidak datang dua kali, sehingga tidak boleh disia-siakan. Wajib Pajak sebaiknya sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk ikut tax amnesty dari sekarang. (Baca: Darussalam: Segera Manfaatkan Tax Amnesty)
"Tingginya animo tax amnesty wajar karena belum pernah ada kebijakan pajak yang disambut positif oleh berbagai lapisan masyarakat. Apalagi di Indonesia, tax amnesty sangat menjadi concern Presiden RI yang sampai turun tangan untuk melakukan sosialisasi di berbagai kota," ujarnya.
Sementara itu, dampak positif muncul dari industri perbankan. Sektor perbankan akan kelimpahan aset yang dipulangkan dengan diskon sehingga membuat sektor ini mau tidak mau, menyiapkan produk-produk perbankan yang lebih menarik. Lantaran Wajib Pajak masih mencari-cari investasi yang lebih menguntungkan.
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri menyatakan pada dasarnya OJK sangat mendukung tax amnesty. Sebagai antisipasi, OJK berencana menyiapkan aturan terkait rekening khusus bagi bank-bank persepsi.
"Akan disediakan rekening khusus di bank bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi untuk membedakan aset dan akan ada penyesuaian produk-produk investasi bagi perbankan demi program tax amnesty ini," ucap Defri. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.