PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Akhirnya Tetapkan NJOP PBB-P2 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 13:15 WIB
Anies Akhirnya Tetapkan NJOP PBB-P2 2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021.

Penetapan NJOP yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 tentang PBB-P2, perlu menetapkan Pergub tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2021," bunyi bagian pertimbangan Pergub 17/2021, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara lebih lengkap, wajib pajak dapat melihat NJOP bumi berupa tanah dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) yang menjadi dasar penetapan NJOP PPB 2021 pada Lampiran Pergub 17/2021 di sini.

Untuk diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Perlu dicatat, NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan ini dapat ditambah dan diubah apabila terdapat pendaftaran objek dan subjek PBB atau jika terdapat pemutakhiran data objek PBB-P2, subjek PBB-P2, dan zona nilai tanah (ZNT).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

NJOP PBB juga dapat diubah apabila terdapat hasil penilaian objek nonstandar dan objek khusus untuk penggalian potensi atau jika terdapat hasil keputusan pembetulan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

"Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah," demikian bunyi Pasal 4 Pergub 17/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?