PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 15:27 WIB
Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menggelontorkan banyak insentif pajak pada pengujung tahun ini seperti yang dilakukan banyak kepala pemerintah daerah (pemda) lainnya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menghapus sanksi administrasi untuk PBB, PKB, pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan pajak reklame.

"Untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja ... perlu kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif pada tahun pajak 2020," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 115/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak PBB sebesar 20% dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, keringan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak. Insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Untuk mendapatkan keringanan PBB ataupun PKB, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya. Selain memberikan keringanan, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame untuk masa pajak 2020 juga dihapuskan secara jabatan.

Khusus untuk PBB dan PKB, penghapusan sanksi administratif diberikan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak, tidak terbatas pada tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Pada Pasal 4, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui sistem manajemen pajak tanpa melalui memerlukan pengajuan permohonan keringanan ataupun penghapusan sanksi oleh wajib pajak.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Desember 2020 | 09:17 WIB

Pergubnya jadi apa ga ini ya ? Masa pagi di cek tagihan PBB sudah diberikan potongan 20%. Tapi malam pas mau bayarnya balik ke normal PBBnya. Padahal semua kriteria sudah terpenuhi.

15 Desember 2020 | 16:48 WIB

dengan adanya intensif pajak ini semoga membantu masyarakan Jakarta di masa pandemi ini!

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN