PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 15:27 WIB
Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menggelontorkan banyak insentif pajak pada pengujung tahun ini seperti yang dilakukan banyak kepala pemerintah daerah (pemda) lainnya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menghapus sanksi administrasi untuk PBB, PKB, pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan pajak reklame.

"Untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja ... perlu kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif pada tahun pajak 2020," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 115/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak PBB sebesar 20% dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, keringan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak. Insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Untuk mendapatkan keringanan PBB ataupun PKB, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya. Selain memberikan keringanan, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame untuk masa pajak 2020 juga dihapuskan secara jabatan.

Khusus untuk PBB dan PKB, penghapusan sanksi administratif diberikan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak, tidak terbatas pada tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pada Pasal 4, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui sistem manajemen pajak tanpa melalui memerlukan pengajuan permohonan keringanan ataupun penghapusan sanksi oleh wajib pajak.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Desember 2020 | 09:17 WIB

Pergubnya jadi apa ga ini ya ? Masa pagi di cek tagihan PBB sudah diberikan potongan 20%. Tapi malam pas mau bayarnya balik ke normal PBBnya. Padahal semua kriteria sudah terpenuhi.

15 Desember 2020 | 16:48 WIB

dengan adanya intensif pajak ini semoga membantu masyarakan Jakarta di masa pandemi ini!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?