KEBIJAKAN PAJAK

Angkatan Kerja Ber-NPWP Masih Rendah, NIK sebagai NPWP Diperlukan

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 18:00 WIB
Angkatan Kerja Ber-NPWP Masih Rendah, NIK sebagai NPWP Diperlukan

Managing Partner DDTC Darussalam saat menanggapi hasil survei Polling Institute, Minggu (20/11/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dipandang akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem administrasi pajak.

Anggota Tim Penasihat Reformasi Pajak yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC Darussalam menyebut saat ini hanya ada 61,5 juta orang pribadi yang sudah memiliki NPWP dari total 140,15 juta angkatan kerja.

"Jadi masih ada lebih dari 50% dari angkatan kerja kita belum punya NPWP," katanya saat menanggapi hasil survei Polling Institute bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh karena itu, lanjut Darussalam, NPWP akan dikaitkan langsung dengan NIK sehingga masyarakat yang sudah berpenghasilan dapat terdaftar dalam sistem administrasi pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Jumlah angkatan kerja yang terdaftar dalam sistem administrasi pajak dan memiliki NPWP masih perlu ditingkatkan khususnya atas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Dalam survei yang dilakukan oleh Polling Institute, tercatat hanya ada 18% responden pelaku usaha yang mengaku sudah memiliki NPWP. Catatan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan responden karyawan yang 41,4% di antaranya mengaku sudah memiliki NPWP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Darussalam, besarnya selisih tingkat kepemilikan NPWP antara karyawan dan nonkaryawan tak terlepas dari sistem pajak yang berlaku saat ini. Bagi karyawan, kewajiban registrasi dan pembayaran pajak dilaksanakan oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, tidak mengherankan bila kepemilikan NPWP pada responden karyawan cenderung lebih tinggi. Bagi pelaku usaha, kepemilikan NPWP rendah karena kewajiban registrasi, pembayaran, hingga pelaporan pajak harus dilaksanakan oleh wajib pajak itu sendiri.

Pola itu pada akhirnya tercermin pada kontribusi wajib pajak karyawan dan nonkaryawan terhadap penerimaan pajak. Karyawan tercatat berkontribusi sebesar 11% ke penerimaan pajak melalui PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya berkontribusi sebesar 1% terhadap penerimaan pajak. Simak 'Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI'

Oleh karena itu, lanjut Darussalam, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan agar makin banyak wajib pajak orang pribadi nonkaryawan terdaftar dalam sistem administrasi pajak dan memiliki NPWP. Salah satunya ialah penerapan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet.

"Pemerintah sekarang fokus ke UMKM. Bagaimana UMKM itu sistem pemajakannya disederhanakan dengan tetap memperhatikan masa periode untuk naik kelas. Ketika naik kelas, dia baru dikenai pajak sesuai dengan tarif umum," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, DJP juga memiliki program business development service (BDS) guna meningkatkan kesadaran dan membantu UMKM meningkatkan kepatuhan pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Darussalam menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya sudah direncanakan pemerintah sejak lama guna meningkatkan keadilan sistem pajak. Terlebih, beban pajak Indonesia selama ini hanya ditanggung oleh segelintir wajib pajak saja.

"Masih ada 50% orang tidak ber-NPWP. Ini untuk memperluas basis pajak sehingga beban pajak harus ditanggung oleh semua orang yang harus bayar pajak," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?