RAPBN 2025

Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 15:00 WIB
Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR memandang batas jumlah kementerian yang dihapus dalam revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak akan menambah beban APBN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tidak akan bertambah karena nilai belanja pada RAPBN 2025 sudah ditetapkan.

"Jumlah kementerian nanti akan diumumkan oleh Pak Prabowo [Subianto]. Beliau yang tahu dan paham persis jumlah kementerian nantinya berapa. Itu hak prerogatif presiden sepenuhnya," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus batas jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.

Selama ini, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya sebanyak 34 kementerian. Ke depannya, presiden berwenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara yang disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Adapun yang dimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah setiap pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara, telah diatur bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan tertentu dimaksud antara lain urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sementara itu, urusan pemerintahan yang disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 antara lain urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 antara lain urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Kemudian, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi antara lain urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah