Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR memandang batas jumlah kementerian yang dihapus dalam revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak akan menambah beban APBN.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tidak akan bertambah karena nilai belanja pada RAPBN 2025 sudah ditetapkan.
"Jumlah kementerian nanti akan diumumkan oleh Pak Prabowo [Subianto]. Beliau yang tahu dan paham persis jumlah kementerian nantinya berapa. Itu hak prerogatif presiden sepenuhnya," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Sebagai informasi, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus batas jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.
Selama ini, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya sebanyak 34 kementerian. Ke depannya, presiden berwenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara yang disepakati pemerintah dan DPR.
Adapun yang dimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah setiap pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.
Dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara, telah diatur bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Urusan tertentu dimaksud antara lain urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan.
Sementara itu, urusan pemerintahan yang disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 antara lain urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 antara lain urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Kemudian, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi antara lain urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.