RAPBN 2025

Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 15:00 WIB
Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR memandang batas jumlah kementerian yang dihapus dalam revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak akan menambah beban APBN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tidak akan bertambah karena nilai belanja pada RAPBN 2025 sudah ditetapkan.

"Jumlah kementerian nanti akan diumumkan oleh Pak Prabowo [Subianto]. Beliau yang tahu dan paham persis jumlah kementerian nantinya berapa. Itu hak prerogatif presiden sepenuhnya," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Sebagai informasi, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus batas jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.

Selama ini, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya sebanyak 34 kementerian. Ke depannya, presiden berwenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara yang disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Adapun yang dimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah setiap pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara, telah diatur bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan tertentu dimaksud antara lain urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sementara itu, urusan pemerintahan yang disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 antara lain urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 antara lain urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Kemudian, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi antara lain urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP