RAPBN 2025

Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 15:00 WIB
Anggota DPR Sebut Penambahan Kementerian Tak Akan Naikkan Belanja APBN

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR memandang batas jumlah kementerian yang dihapus dalam revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak akan menambah beban APBN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tidak akan bertambah karena nilai belanja pada RAPBN 2025 sudah ditetapkan.

"Jumlah kementerian nanti akan diumumkan oleh Pak Prabowo [Subianto]. Beliau yang tahu dan paham persis jumlah kementerian nantinya berapa. Itu hak prerogatif presiden sepenuhnya," katanya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus batas jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.

Selama ini, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya sebanyak 34 kementerian. Ke depannya, presiden berwenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara yang disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun yang dimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah setiap pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara, telah diatur bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urusan tertentu dimaksud antara lain urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, urusan pemerintahan yang disebutkan secara tegas dalam UUD 1945 antara lain urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 antara lain urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Kemudian, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi antara lain urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya