KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Sadarestuwati meminta pemerintah untuk mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap alat-alat kesehatan.

Sadarestuwati mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak agar layanan kesehatan makin terjangkau. Menurutnya, pengenaan PPnBM telah menyebabkan harga alat kesehatan mahal sehingga berefek pada biaya layanan kesehatan.

"Pemerintah yang harus hadir. Kenapa bisa harganya [atau] biayanya tinggi? Karena memang pajaknya yang sangat tinggi dibandingkan dengan Malaysia," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sadarestuwati menuturkan BURT DPR menerima keluhan mengenai harga alat kesehatan yang mahal saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Menurutnya, pengenaan pajak telah menyebabkan rumah sakit di Indonesia terpaksa menetapkan biaya layanan yang mahal. Selain itu, harga yang mahal juga menjadi alasan rumah sakit kesulitan memperbarui peralatan medis.

Dia menilai pemerintah dapat memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih ringan terhadap alat-alat kesehatan. Apabila harga alat kesehatan terjangkau, masyarakat akan menikmati pemerataan pelayanan kesehatan dengan harga lebih murah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sadarestuwati menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Melalui pemberian insentif pajak tersebut, dia berharap biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau barang mewah sangat wajar [dikenakan pajak tinggi], tetapi ini untuk melayani masyarakat yang harus diturunkan pajaknya sehingga masyarakat bisa menikmati," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra