KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Sadarestuwati meminta pemerintah untuk mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap alat-alat kesehatan.

Sadarestuwati mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak agar layanan kesehatan makin terjangkau. Menurutnya, pengenaan PPnBM telah menyebabkan harga alat kesehatan mahal sehingga berefek pada biaya layanan kesehatan.

"Pemerintah yang harus hadir. Kenapa bisa harganya [atau] biayanya tinggi? Karena memang pajaknya yang sangat tinggi dibandingkan dengan Malaysia," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sadarestuwati menuturkan BURT DPR menerima keluhan mengenai harga alat kesehatan yang mahal saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Menurutnya, pengenaan pajak telah menyebabkan rumah sakit di Indonesia terpaksa menetapkan biaya layanan yang mahal. Selain itu, harga yang mahal juga menjadi alasan rumah sakit kesulitan memperbarui peralatan medis.

Dia menilai pemerintah dapat memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih ringan terhadap alat-alat kesehatan. Apabila harga alat kesehatan terjangkau, masyarakat akan menikmati pemerataan pelayanan kesehatan dengan harga lebih murah.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sadarestuwati menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Melalui pemberian insentif pajak tersebut, dia berharap biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau barang mewah sangat wajar [dikenakan pajak tinggi], tetapi ini untuk melayani masyarakat yang harus diturunkan pajaknya sehingga masyarakat bisa menikmati," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi