FILIPINA

Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin rabies ke seekor kucing di RPTRA Flamboyan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratsam S.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Diego Remulla mengusulkan pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang mengadopsi hewan liar seperti kucing dan anjing.

Remulla mengatakan pemberian insentif akan mendorong masyarakat ikut merawat hewan liar di lingkungannya. Usulan insentif ini telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 10120.

"Filipina telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam melindungi hak-hak hewan karena undang-undang telah secara tegas menentang kekejaman terhadap hewan," kata Remulla, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Remulla mengatakan laporan People for the Ethical Treatment of Animals (Peta) menunjukkan hewan liar masih menjadi masalah kritis di Filipina. Saat ini, masih ditemukan banyak anjing dan kucing liar yang berjuang hidup di jalanan, sedangkan pemerintah kota kesulitan untuk mengendalikannya.

Menurutnya, salah satu solusi dari masalah besarnya populasi hewan liar adalah mendorong mendorong masyarakat mengadopsi hewan.

Dia menjelaskan RUU 10120 bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan semua hewan, termasuk yang tersesat atau berada di tempat penampungan, dengan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Selain itu, insentif fiskal juga dapat diberikan untuk mendorong masyarakat mengadopsi hewan liar.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Apabila RUU disetujui, pemerintah daerah akan diperintahkan mengembangkan dan melaksanakan program adopsi hewan, dengan mendirikan pusat adopsi, pameran hewan peliharaan, serta memberikan insentif fiskal.

"Keluarga yang mengadopsi hewan liar terlantar dapat diberikan insentif pajak sebesar persentase riil pajak bumi dan bangunan," bunyi RUU tersebut dilansir newsinfo.inquirer.net.

Guna memudahkan administrasinya, pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat adopsi sesuai dengan pedoman yang dirilis oleh Biro Industri Peternakan untuk program tersebut.

Di sisi lain, perusahaan yang mempromosikan adopsi hewan kepada pegawainya dapat mengajukan pengurangan pajak atas biaya yang dikeluarkan. Perusahaan juga didorong membuat kebijakan yang ramah hewan peliharaan sehingga pegawainya dapat memelihara hewan secara bertanggung jawab, seperti menyediakan asuransi hewan peliharaan, layanan perawatan hewan peliharaan, serta ruang kerja ramah hewan peliharaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra