FILIPINA

Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin rabies ke seekor kucing di RPTRA Flamboyan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratsam S.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Diego Remulla mengusulkan pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang mengadopsi hewan liar seperti kucing dan anjing.

Remulla mengatakan pemberian insentif akan mendorong masyarakat ikut merawat hewan liar di lingkungannya. Usulan insentif ini telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 10120.

"Filipina telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam melindungi hak-hak hewan karena undang-undang telah secara tegas menentang kekejaman terhadap hewan," kata Remulla, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Remulla mengatakan laporan People for the Ethical Treatment of Animals (Peta) menunjukkan hewan liar masih menjadi masalah kritis di Filipina. Saat ini, masih ditemukan banyak anjing dan kucing liar yang berjuang hidup di jalanan, sedangkan pemerintah kota kesulitan untuk mengendalikannya.

Menurutnya, salah satu solusi dari masalah besarnya populasi hewan liar adalah mendorong mendorong masyarakat mengadopsi hewan.

Dia menjelaskan RUU 10120 bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan semua hewan, termasuk yang tersesat atau berada di tempat penampungan, dengan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Selain itu, insentif fiskal juga dapat diberikan untuk mendorong masyarakat mengadopsi hewan liar.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Apabila RUU disetujui, pemerintah daerah akan diperintahkan mengembangkan dan melaksanakan program adopsi hewan, dengan mendirikan pusat adopsi, pameran hewan peliharaan, serta memberikan insentif fiskal.

"Keluarga yang mengadopsi hewan liar terlantar dapat diberikan insentif pajak sebesar persentase riil pajak bumi dan bangunan," bunyi RUU tersebut dilansir newsinfo.inquirer.net.

Guna memudahkan administrasinya, pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat adopsi sesuai dengan pedoman yang dirilis oleh Biro Industri Peternakan untuk program tersebut.

Di sisi lain, perusahaan yang mempromosikan adopsi hewan kepada pegawainya dapat mengajukan pengurangan pajak atas biaya yang dikeluarkan. Perusahaan juga didorong membuat kebijakan yang ramah hewan peliharaan sehingga pegawainya dapat memelihara hewan secara bertanggung jawab, seperti menyediakan asuransi hewan peliharaan, layanan perawatan hewan peliharaan, serta ruang kerja ramah hewan peliharaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN