FILIPINA

Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin rabies ke seekor kucing di RPTRA Flamboyan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratsam S.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Diego Remulla mengusulkan pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang mengadopsi hewan liar seperti kucing dan anjing.

Remulla mengatakan pemberian insentif akan mendorong masyarakat ikut merawat hewan liar di lingkungannya. Usulan insentif ini telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 10120.

"Filipina telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam melindungi hak-hak hewan karena undang-undang telah secara tegas menentang kekejaman terhadap hewan," kata Remulla, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Remulla mengatakan laporan People for the Ethical Treatment of Animals (Peta) menunjukkan hewan liar masih menjadi masalah kritis di Filipina. Saat ini, masih ditemukan banyak anjing dan kucing liar yang berjuang hidup di jalanan, sedangkan pemerintah kota kesulitan untuk mengendalikannya.

Menurutnya, salah satu solusi dari masalah besarnya populasi hewan liar adalah mendorong mendorong masyarakat mengadopsi hewan.

Dia menjelaskan RUU 10120 bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan semua hewan, termasuk yang tersesat atau berada di tempat penampungan, dengan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Selain itu, insentif fiskal juga dapat diberikan untuk mendorong masyarakat mengadopsi hewan liar.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Apabila RUU disetujui, pemerintah daerah akan diperintahkan mengembangkan dan melaksanakan program adopsi hewan, dengan mendirikan pusat adopsi, pameran hewan peliharaan, serta memberikan insentif fiskal.

"Keluarga yang mengadopsi hewan liar terlantar dapat diberikan insentif pajak sebesar persentase riil pajak bumi dan bangunan," bunyi RUU tersebut dilansir newsinfo.inquirer.net.

Guna memudahkan administrasinya, pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat adopsi sesuai dengan pedoman yang dirilis oleh Biro Industri Peternakan untuk program tersebut.

Di sisi lain, perusahaan yang mempromosikan adopsi hewan kepada pegawainya dapat mengajukan pengurangan pajak atas biaya yang dikeluarkan. Perusahaan juga didorong membuat kebijakan yang ramah hewan peliharaan sehingga pegawainya dapat memelihara hewan secara bertanggung jawab, seperti menyediakan asuransi hewan peliharaan, layanan perawatan hewan peliharaan, serta ruang kerja ramah hewan peliharaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi