KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo berharap implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Andreas mengatakan penerapan coretax system salah satunya memberikan kemudahan bagi wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini pada akhirnya juga dapat berdampak positif terhadap iklim berusaha.

"Salah satu keluhan adalah kemudahan di dalam melakukan administrasi perpajakan kita. Harapan kami adalah ini bisa meningkatkan kemudahan berbisnis bagi para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Andreas menuturkan implementasi coretax system dapat memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha. Di sisi lain, coretax system juga membantu otoritas pajak mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi coretax system menjelang penerapannya pada akhir tahun ini. Menurutnya, pemahaman publik mengenai coretax system juga dibutuhkan agar manfaat sistem baru tersebut maksimal.

"Salah satu kunci keberhasilannya pada sosialisasi kepada para wajib pajak. Ini yang juga mungkin perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan coretax system akan diluncurkan pada Desember 2024. Soft launching atas sistem baru ini juga bakal dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

DJP saat ini sedang menguji coba 21 proses bisnis dalam coretax system, yang 5 di antaranya untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis tersebut mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja