KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo berharap implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Andreas mengatakan penerapan coretax system salah satunya memberikan kemudahan bagi wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini pada akhirnya juga dapat berdampak positif terhadap iklim berusaha.

"Salah satu keluhan adalah kemudahan di dalam melakukan administrasi perpajakan kita. Harapan kami adalah ini bisa meningkatkan kemudahan berbisnis bagi para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andreas menuturkan implementasi coretax system dapat memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha. Di sisi lain, coretax system juga membantu otoritas pajak mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi coretax system menjelang penerapannya pada akhir tahun ini. Menurutnya, pemahaman publik mengenai coretax system juga dibutuhkan agar manfaat sistem baru tersebut maksimal.

"Salah satu kunci keberhasilannya pada sosialisasi kepada para wajib pajak. Ini yang juga mungkin perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan coretax system akan diluncurkan pada Desember 2024. Soft launching atas sistem baru ini juga bakal dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

DJP saat ini sedang menguji coba 21 proses bisnis dalam coretax system, yang 5 di antaranya untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis tersebut mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra