KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Anggota DPR Harap Implementasi Coretax Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo berharap implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Andreas mengatakan penerapan coretax system salah satunya memberikan kemudahan bagi wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini pada akhirnya juga dapat berdampak positif terhadap iklim berusaha.

"Salah satu keluhan adalah kemudahan di dalam melakukan administrasi perpajakan kita. Harapan kami adalah ini bisa meningkatkan kemudahan berbisnis bagi para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Andreas menuturkan implementasi coretax system dapat memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha. Di sisi lain, coretax system juga membantu otoritas pajak mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi coretax system menjelang penerapannya pada akhir tahun ini. Menurutnya, pemahaman publik mengenai coretax system juga dibutuhkan agar manfaat sistem baru tersebut maksimal.

"Salah satu kunci keberhasilannya pada sosialisasi kepada para wajib pajak. Ini yang juga mungkin perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan coretax system akan diluncurkan pada Desember 2024. Soft launching atas sistem baru ini juga bakal dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

DJP saat ini sedang menguji coba 21 proses bisnis dalam coretax system, yang 5 di antaranya untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis tersebut mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!