KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:54 WIB
Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah berjalan sehingga pencairan gaji dapat dilakukan mulai bulan depan.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam APBN 2022," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022. Beleid itu mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juli 2021.

Secara lebih terperinci, alokasi gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp11,5 triliun. Sementara itu, ASN daerah mendapat Rp15 triliun dari dana alokasi umum (DAU), ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kemudian, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 para pensiunan dipatok Rp9 triliun. Gaji ke-13 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemda, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menyebut kementerian/lembaga juga sudah dapat mengajukan SPM kepada KPPN sejak 24 Juni 2022. "Kemudian, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Menkeu menjelaskan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN dan pensiunan. Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 akan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra