KEBIJAKAN FISKAL

Anggarannya Jumbo, Vaksinasi Perlu Diikuti Lebih Banyak Warga

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Anggarannya Jumbo, Vaksinasi Perlu Diikuti Lebih Banyak Warga

Petugas medis mengecek kondisi kesehatan peserta saat vaksinasi COVID-19 bagi kelompok rentan di Gedung Wana Graha Bhakti Yasa, Yogyakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendatangkan 5 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dalam bentuk jadi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sampai saat ini Indonesia sudah menerima total 200 juta dosis vaksin baik dalam bentuk jadi maupun bulk.

Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan terus mendatangkan vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, Kemenkeu juga telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan vaksin tersebut.

"Dari sisi anggaran, kami di Kementerian Keuangan pada 2021 ini telah [ter]alokasi anggaran Rp57,75 triliun untuk vaksinasi," katanya melalui konferensi video, Senin (23/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19

Menurut Heru, bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin. Meski demikian, saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara yang telah mengamankan stok vaksin dalam jumlah yang cukup untuk warganya.

Dengan ketersediaan stok tersebut, dia menilai percepatan proses vaksinasi harus dilakukan agar tercapai kekebalan komunal atau herd immunity. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan vaksinasi sebanyak 2 juta dosis per hari bisa tercapai pada akhir bulan ini.

Selain upaya dari pemerintah, sambung Heru, faktor utama percepatan vaksinasi justru berasal dari partisipasi masyarakat. "Karenanya, kami mengimbau masyarakat sesegera mungkin mengikuti vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga:
Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Heru menambahkan saat ini sudah ada 57 juta orang yang divaksinasi Covid-19. Dari angka tersebut, 31 juta di antaranya telah divaksinasi 2 dosis.

Heru menyebut pemerintah terus berupaya mengakselerasi vaksinasi agar terpenuhi target 208 juta penduduk. Jumlah ini adalah angka minimal yang diyakini mampu membentuk kekebalan komunal di tengah masyarakat. Hingga target itu tercapai, dia mengajak masyarakat tetap patuh menjalani protokol kesehatan untuk mempercepat pengendalian Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur pemberian fasilitas perpajakan atas impor vaksin berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Kemudian, ada pemberian pelayanan segera atau rush handling agar impor vaksin Covid-19 bisa segera keluar dari pelabuhan.

Sebagai informasi, fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2021 | 23:32 WIB

Dengan tingginya anggaran ini, pemerintah dapat memanfaatkan vaksin sebaik mungkin dengan menyebar vaksin vaksin ini ke seluruh indonesia

23 Agustus 2021 | 15:31 WIB

Dengan tingginya anggaran untuk pembelian vaksin semoga meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya vaksin

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19

Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:30 WIB PENANGANAN COVID-19

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Kamis, 24 November 2022 | 11:39 WIB PENANGANAN COVID-19

Jokowi Disuntik Booster Kedua Pakai Vaksin Covid Produk Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra