KAMBOJA

Anggaran Terbatas, PM Ini Relakan Gaji untuk Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 19:03 WIB
Anggaran Terbatas, PM Ini Relakan Gaji untuk Tangani Covid-19

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen. (Foto: AFP/english.cambodiadaily.com)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menyatakan akan menyumbangkan gajinya selama 7 bulan, sejak Februari hingga Agustus 2021, untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Hun Sen mengatakan bantuan dari setiap orang di Kamboja sangat penting untuk membantu negara mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap perekonomian. Dia memperkirakan dampak pandemi itu masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

"Karena krisis global akibat Covid-19 terus berlanjut di Kamboja, saya mengumumkan akan menyumbangkan seluruh gaji saya setelah dipotong pajak kepada Kementerian Kesehatan selama 7 bulan," katanya di Phnom Penh, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
4 Dekade Menjabat, PM Kamboja Mundur dan Digantikan Anaknya

Hun Sen mengatakan gajinya sebesar 10 juta riel atau Rp34,7 juta setiap bulan, tetapi dipotong pajak Rp3,15 juta. Oleh karena itu, sumbangannya dalam 7 bulan mendatang akan mencapai 63,6 juta riel atau Rp220,7 juta.

Setelah pengumuman tersebut, langkah menyumbangkan gaji juga diikuti oleh beberapa menteri dan pejabat. Misalnya, Menteri Tenaga Kerja Kejuruan Ith Sam Heng, Menteri Pembangunan Pedesaan Ouk Rabun, serta Menteri Pertanahan Chea Sophara.

Hun Sen mengucapkan terima kasih kepada para pejabat, masyarakat sipil, dan anggota TNI yang secara sukarela menyumbangkan gajinya untuk menangani Covid-19. Menurutnya, sumbangan itu menunjukkan solidaritas dan kepedulian yang besar terhadap perlindungan kesehatan di Kamboja.

Baca Juga:
Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Hun Sen baru saja menggelontorkan dana tambahan 300 juta riel atau Rp1,04 miliar untuk dua provinsi di sepanjang perbatasan Kamboja-Thailand, yakni Oddar Meanchey dan Pailin. Dana itu untuk memfasilitasi karantina para pekerja migran yang kembali dari Thailand.

Sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak Kamboja masih mencatat pertumbuhan positif 3,73% walaupun dihantam pandemi Covid-19. Realisasi mencapai 11,7 triliun riel atau Rp40,79 triliun, sedangkan pada 2019 senilai 11,27 triliun riel atau Rp39,3 triliun.

Meski demikian, seperti dilansir phnompenhpost.com, otoritas pajak terus mengupayakan penerimaan pajak semakin meningkat, mengingat kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 juga besar.

Dirjen Departemen Umum Perpajakan Kong Vibol menyebut sistem administrasi pajak di Kamboja semakin baik, sehingga sudah tidak ada celah bagi wajib pajak melakukan penggelapan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 23:00 WIB

Langkah yang sangat bijaksana bagi PM Kamboja selaku kepala pemerintahan di negara tersebut, semoga langkah ini dapat ditiru oleh para pemimpin dunia termasuk di Indonesia.

28 Januari 2021 | 22:36 WIB

Langkah yang sangat berani dan dermawan. Kabar baiknya lagi, apa yang dilakukan oleh Perdana menteri Kamboja diikuti oleh beberapa pejabat lainnya. Sekecil apapun bantuan, jika dilakukan bersama-sama dan dengan niat baik pasti akan lebih bermanfaat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Desember 2021 | 17:00 WIB KINERJA FISKAL

Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB PROVINSI BALI

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif, Paling Banyak Karyawan

Selasa, 23 November 2021 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dana PEN 2022 Ditambah Jadi Rp414 triliun, Ada Insentif Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?