KINERJA FISKAL

Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:00 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

"Insentif usaha yang sudah tergunakan keseluruhannya, Rp63,16 triliun, yaitu untuk berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat, dari mulai UMKM, konsumen, hingga para perusahan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 87.086 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.601 wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.057 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.778 wajib pajak, insentif PPh final dimanfaatkan 134.922 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Kemudian, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 941 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 885 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp4,51 triliun.

Sri Mulyani mengaku senang terhadap data realisasi insentif perpajakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan telah efektif mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Insentif pajak sangat banyak dan realisasinya sudah 100%," ujarnya.

Pemerintah memperkirakan angka realisasi insentif perpajakan akan terus bertambah hingga 31 Desember 2021. Estimasi pemanfaatan insentif tersebut akan mencapai Rp70,6 triliun atau setara 112% dari pagu ketika tutup buku.

Pemanfaatan terbesar diprediksi berasal dari insentif pemotongan angsuran PPh Pasal 25, diikuti dengan pembebasan PPh Pasal 22 impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN