KINERJA FISKAL

Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:00 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

"Insentif usaha yang sudah tergunakan keseluruhannya, Rp63,16 triliun, yaitu untuk berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat, dari mulai UMKM, konsumen, hingga para perusahan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 87.086 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.601 wajib pajak.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.057 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.778 wajib pajak, insentif PPh final dimanfaatkan 134.922 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Kemudian, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 941 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 885 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp4,51 triliun.

Sri Mulyani mengaku senang terhadap data realisasi insentif perpajakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan telah efektif mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

"Insentif pajak sangat banyak dan realisasinya sudah 100%," ujarnya.

Pemerintah memperkirakan angka realisasi insentif perpajakan akan terus bertambah hingga 31 Desember 2021. Estimasi pemanfaatan insentif tersebut akan mencapai Rp70,6 triliun atau setara 112% dari pagu ketika tutup buku.

Pemanfaatan terbesar diprediksi berasal dari insentif pemotongan angsuran PPh Pasal 25, diikuti dengan pembebasan PPh Pasal 22 impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi