KEBIJAKAN PAJAK

Dana PEN 2022 Ditambah Jadi Rp414 triliun, Ada Insentif Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 14:00 WIB
Dana PEN 2022 Ditambah Jadi Rp414 triliun, Ada Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah alokasi dana penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada 2022 menjadi Rp414 triliun, dari sebelumnya Rp321,2 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan alokasi itu diarahkan untuk berbagai klaster yakni bidang kesehatan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi. Alokasi dana PEN tersebut turun 44,4% dari pagu tahun ini yang mencapai Rp744,77 triliun.

"Untuk 2022, kami tetap melakukan PC-PEN sebesar Rp414 triliun yang terdiri dari area kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi pada tahun depan. Menurutnya, alokasi penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan Covid-19.

Dia memerinci pagu untuk bidang kesehatan disiapkan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Alokasi PEN di bidang kesehatan Rp117,9 triliun antara lain akan dimanfaatkan untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemudian pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan.

Sri Mulyani menyebut pagu untuk penguatan pemulihan ekonomi merupakan penandaan atau tagging atas program existing pada kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan yang masih terus dikoordinasikan.

"Kami berharapnya tetap yang terbaik, namun harus siap apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci