PROVINSI BALI

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif, Paling Banyak Karyawan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB
Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif, Paling Banyak Karyawan

Perajin menata kipas lukis dalam Pameran IKM Bali Bangkit V 2021 di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Puluhan ribu wajib pajak di Pulau Bali tercatat telah memanfaatkan insentif pajak yang disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengatakan sebanyak 19.407 wajib pajak telah memanfaatkan insentif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia menyampaikan pemberian insentif diharapkan mampu pelaku usaha tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Nilai insentif pajak mencapai Rp205,03 miliar sampai dengan awal Desember," katanya dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Belis menuturkan ada 3 jenis insentif paling banyak dimanfaatkan wajib pajak di Pulau Dewata. Ketiga insentif tersebut adalah diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan percepatan restitusi PPN.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 7.801 wajib pajak. Kemudian fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 3.383 wajib pajak. Ketiga, restitusi PPN dipercepat yang diakses oleh 14 wajib pajak.

"Ada tiga insentif yang banyak dimanfaatkan wajib pajak di Bali," terangnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sementara itu, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali sampai dengan November 2021 sejumlah Rp6.36 triliun. Jumlah setoran pajak itu memenuhi 79,67% dari target tahun ini senilai Rp7,99 triliun.

"Ada lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi 22%, sektor perdagangan besar dan eceran 19,9%. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 9,7%. Industri pengolahan 8,6 persen dan konstruksi 7,2%," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?