Perajin menata kipas lukis dalam Pameran IKM Bali Bangkit V 2021 di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
DENPASAR, DDTCNews - Puluhan ribu wajib pajak di Pulau Bali tercatat telah memanfaatkan insentif pajak yang disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Plt Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengatakan sebanyak 19.407 wajib pajak telah memanfaatkan insentif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia menyampaikan pemberian insentif diharapkan mampu pelaku usaha tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
"Nilai insentif pajak mencapai Rp205,03 miliar sampai dengan awal Desember," katanya dikutip pada Senin (13/12/2021).
Belis menuturkan ada 3 jenis insentif paling banyak dimanfaatkan wajib pajak di Pulau Dewata. Ketiga insentif tersebut adalah diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan percepatan restitusi PPN.
Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 7.801 wajib pajak. Kemudian fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 3.383 wajib pajak. Ketiga, restitusi PPN dipercepat yang diakses oleh 14 wajib pajak.
"Ada tiga insentif yang banyak dimanfaatkan wajib pajak di Bali," terangnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali sampai dengan November 2021 sejumlah Rp6.36 triliun. Jumlah setoran pajak itu memenuhi 79,67% dari target tahun ini senilai Rp7,99 triliun.
"Ada lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi 22%, sektor perdagangan besar dan eceran 19,9%. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 9,7%. Industri pengolahan 8,6 persen dan konstruksi 7,2%," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.