PROVINSI BALI

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif, Paling Banyak Karyawan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB
Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif, Paling Banyak Karyawan

Perajin menata kipas lukis dalam Pameran IKM Bali Bangkit V 2021 di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Puluhan ribu wajib pajak di Pulau Bali tercatat telah memanfaatkan insentif pajak yang disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengatakan sebanyak 19.407 wajib pajak telah memanfaatkan insentif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia menyampaikan pemberian insentif diharapkan mampu pelaku usaha tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Nilai insentif pajak mencapai Rp205,03 miliar sampai dengan awal Desember," katanya dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Belis menuturkan ada 3 jenis insentif paling banyak dimanfaatkan wajib pajak di Pulau Dewata. Ketiga insentif tersebut adalah diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan percepatan restitusi PPN.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 7.801 wajib pajak. Kemudian fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 3.383 wajib pajak. Ketiga, restitusi PPN dipercepat yang diakses oleh 14 wajib pajak.

"Ada tiga insentif yang banyak dimanfaatkan wajib pajak di Bali," terangnya.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Sementara itu, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali sampai dengan November 2021 sejumlah Rp6.36 triliun. Jumlah setoran pajak itu memenuhi 79,67% dari target tahun ini senilai Rp7,99 triliun.

"Ada lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi 22%, sektor perdagangan besar dan eceran 19,9%. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 9,7%. Industri pengolahan 8,6 persen dan konstruksi 7,2%," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah