KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Sosial Naik Jadi Rp188 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 15:30 WIB
Anggaran Sosial Naik Jadi Rp188 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) ketika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlintos) menjadi Rp187,84 triliun, naik 22% dari alokasi anggaran sebelumnya sejumlah Rp153,86 triliun.

“[Anggaran sektor] kesehatan naik lagi, dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun. Perlinsos naik dari Rp153,86 triliun ke Rp187,84 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Setkab, Senin (19/07/2021).

Menkeu memerinci bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH), dengan sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total alokasi anggaran untuk program ini adalah Rp28,31 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, Program Kartu Sembako menjadi Rp200.000 per bulan untuk 12 bulan atau bertambah dua bulan (Juli-Agustus) dengan sasaran 18,8 juta KPM atau setara dengan 75,2 juta orang. Total alokasi anggaran untuk program ini adalah Rp49,89 triliun.

“Mereka [KPM] akan dapat Rp200.000 ditambah Rp200.000, sama dengan Rp400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako. Jadi mereka mendapatkan untuk 2021 [sebanyak] 14 bulan pembayaran,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, Program Bantuan Beras Bulog sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Sembako dengan sasaran 28,8 KPM atau setara 115,2 juta orang. Anggaran yang disediakan mencapai Rp3,58 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300.000 dengan sasaran 10 juta KPM atau sekitar 40 juta orang, dengan alokasi anggaran Rp17,46 triliun. Periode bantuan selama enam bulan yaitu Januari—April dan Mei—Juni.

Kelima, Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah senilai Rp200.000 per bulan per KPM selama enam bulan dengan sasaran 5,9 juta KPM usulan daerah di luar penerima Kartu Sembako dan BST. Tambahan anggaran yang diperlukan untuk bantuan ini mencapai Rp7,08 triliun.

“Menteri sosial juga menerima permintaan dari daerah agar 5,9 juta keluarga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jadi kami telah memutuskan bahwa keluarga ini akan diberikan sama seperti keluarga penerima Kartu Sembako,” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keenam, Diskon Listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA yang diperpanjang sampai Desember 2021 dengan sasaran 32,6 juta pelanggan. Anggaran yang disediakan naik dari 7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Ketujuh, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dengan sasaran 1,14 juta pelanggan. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,11 triliun dari sebelumnya Rp1,69 triliun.

Kedelapan, Program Prakerja dengan total sasaran sebanyak 8,4 juta peserta. Alokasi anggaran ditambah dari Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta, menjadi Rp30 triliun dengan tambahan 2,8 juta orang sasaran lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kesembilan, Subsidi Kuota Internet, bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang diperpanjang hingga Desember 2021 dengan sasaran 38,1 juta pelajar/tenaga pendidik baik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan. Anggaran yang disediakan mencapai Rp8,53 triliun.

Kesepuluh, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sejumlah Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan dengan target 8 juta KPM. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,8 triliun. Pemerintah juga merelaksasi aturan dalam penyaluran BLT Desa tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan