OTORITAS MONETER

Anggaran 2021 Bank Indonesia Disepakati, Komisi XI DPR Dorong Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:27 WIB
Anggaran 2021 Bank Indonesia Disepakati, Komisi XI DPR Dorong Ini

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR telah menyetujui Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2021.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan RATBI 2021 disepakati dengan komponen anggaran penerimaan operasional senilai Rp27,75 triliun. Sementara itu, anggaran pengeluaran operasional ditetapkan senilai Rp12,2 triliun

"Komisi XI berkesimpulan Bank Indonesia dalam pelaksanaan RATBI 2021 memprioritaskan penanganan Covid-19 terutama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain fokus untuk menjalankan program PEN, bank sentral juga diharapkan mampu mendorong pengeluaran yang mengacu kepada program strategis dan mencapai indeks kinerja utama (IKU). Oleh karena itu, beberapa proses bisnis di bank sentral harus terus dioptimalkan pada tahun depan.

Agenda optimalisasi menyasar kepada kegiatan untuk memperkuat sistem keamanan siber atau cyber security pada gerbang pembayaran nasional (GPN). Penguatan sistem keamanan ini juga berlaku untuk layanan teknologi keuangan atau fintech.

Selain itu, BI juga diminta untuk melakukan optimalisasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai implementasi kebijakan moneter dan makroprudensial. Peningkatan kualitas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga harus terus ditingkatkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peningkatan kualitas SDM itu untuk mendukung kerja di bidang moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, melaksanakan pengaturan dan pengawasan makroprudensial, serta melakukan kerjasama internasional untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun perincian anggaran penerimaan operasional senilai Rp27,75 triliun terdiri dari 3 komponen utama. Pos penerimaan hasil pengelolaan aset valas senilai Rp27,69 triliun, penerimaan operasional kegiatan pendukung senilai Rp23,3 miliar, dan penerimaan administrasi senilai Rp33,4 miliar.

Sementara itu, pengeluaran operasional BI pada 2021 senilai Rp12,2 triliun terdiri dari 7 komponen utama. Tujuh komponen tersebut adalah gaji dan penghasilan senilai Rp 4,13 triliun, manajemen sumber daya manusia senilai Rp 3,01 triliun, dan logistik senilai Rp 1,54 triliun.

Ada pula penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung senilai Rp 1,34 triliun, program sosial Bank Indonesia dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM senilai Rp 935 miliar, pembayaran pajak senilai Rp967 miliar, dan cadangan anggaran senilai Rp 298,4 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?