PROFIL PAJAK KOTA TANGERANG SELATAN

Andalkan Sektor Properti, Ini Profil Pajak Penyangga Ibu Kota Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 13:40 WIB
Andalkan Sektor Properti, Ini Profil Pajak Penyangga Ibu Kota Negara

TANGERANG Selatan merupakan daerah yang cukup strategis. Berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta menjadikannya sebagai salah satu kota satelit atau penyangga ibu kota negara. Dulunya, kota ini merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang. Kemudian, menjadi daerah otonom baru melalui UU No. 51/2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan.

Lokasinya yang strategis membuat kota ini menjadi pilihan tempat tinggal bagi para pekerja komuter ibu kota. Tak heran, sektor properti menjadi salah satu potensi andalan untuk menggerakkan laju pertumbuhan ekonominya. Mulai dari perumahan subsidi hingga pusat hunian modern tersedia di daerah yang merupakan bagian dari Provinsi Banten tersebut.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari BPS Daerah Kota Tangerang Selatan, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Tangerang Selatan pada 2018 mencapai Rp82,84 triliun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kontribusi sektor real estate dan perdagangan menjadi yang tertinggi terhadap PDRB Tangerang Selatan. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 30% PDRB disumbang oleh dua sektor ini. Selain real estate dan perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah konstruksi (14%), informasi dan komunikasi (10%), dan industri pengolahan (8%).

Adapun pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan tercatat sebesar 7,37% pada 2018. Capaian tersebut sedikit mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2017 yang sebesar 7,31%.


Sumber: BPS Kota Tangerang Selatan (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tangerang Selatan pada 2018 menembus Rp3,21 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp 1,62 triliun atau 50% dari total pendapatan.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kota Tangerang Selatan, penerimaannya didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp1,42 triliun pada 2018 atau sebesar 88% dari total PAD.

Lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 7% atau mencapai Rp114,14 miliar. Sementara itu, retribusi daerah hanya memberikan realisasi senilai Rp84,60 miliar atau sebesar 5%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KOTA Tangerang Selatan mencatatkan kinerja pajak yang baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan.

Apabila dijabarkan, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp864,6 miliar atau 123% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015 dan 2016 dengan perolehan senilai Rp1,03 triliun dan Rp1,11 triliun

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kinerja penerimaan pajak kembali membaik pada 2017 dengan capaian senilai Rp1,33 triliun atau sebesar 105% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian 129% berdasarkan target APBD dan Rp1,26 triliun berdasarkan nominal.

Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 120,8% dari target yang ditetapkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dari data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tangerang Selatan, yaitu senilai Rp484,36 miliar pada 2018.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp353,91 miliar, pajak restoran senilai Rp264,61 miliar, dan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp197,73 miliar. Adapun pajak air tanah menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp2,78 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah diatur berdasarkan Perda Kota Tangerang Selatan No. 7/2010 s.t.d.t.d Perda Kota Tangerang Selatan No. 7/2017 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan dua beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  4. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19, pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan juga memberikan insentif pajak daerah. Beberapa di antaranya ialah penghapusan sanksi administratif untuk beberapa pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Pemberian insentif tersebut diatur melalui Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 15/2020.

Tax Ratio
BERDASARKAN estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tangerang Selatan mencapai 2,10% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini mengindikasikan bahwa kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tangerang Selatan lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Tangerang Selatan No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kota Tangerang Selatan di laman bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Dikarenakan menjadi penopang PAD Kota Tangerang Selatan, Bapenda terus melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk menjaga serta meningkatkan potensi penerimaan pajaknya.

Inovasi tersebut dapat dikatakan sebagai perwujudan dari salah satu misi Kota Tangerang Selatan tahun 2016-2021, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi.

Berbagai platform daring telah disediakan oleh pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan, seperti e-SPPT, e-SPTPD, dan PBB Online. Kegunaan berbagai fitur tersebut juga beragam, mulai dari penyediaan informasi jumlah tagihan hingga pembayaran pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Salah satu terobosan terbaru di bidang administrasi perpajakannya ialah layanan pembayaran pajak digital yang dinamakan Tangerang SelatanPay. Aplikasi ini menjawab tuntutan masyarakat terkait kemudahan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui ekspansi teknologi fintech.

Dalam implementasinya, Pemkot Tangerang Selatan menggandeng Bank BJB untuk mengintegrasikan berbagai pembayaran non-tunai untuk berbagai jenis pajak daerah melalui aplikasi tersebut.

Selain inovasi berbasis teknologi infomasi, Pemkot Tangerang Selatan melalui Bapenda juga rutin memberikan penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Bentuk apresiasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada acara tahunan yang bertajuk PBB Achievement Award. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra