PELAYANAN PAJAK

Anda Tidak Bisa Akses DJP Online? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:09 WIB
Anda Tidak Bisa Akses DJP Online? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak dapat mengakses DJP Online pada hari ini, Selasa (1/12/2020).

Keluhan disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter. Terkait dengan keluhan tersebut, siang ini, DJP memberikan informasi sekaligus mengonfirmasi tidak dapat diaksesnya sistem. Tidak ada detail waktu yang disampaikan terkait dengan gangguan tersebut.

“Sistem DJP tidak dapat di akses untuk sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Tim Teknologi Informasi kami sedang berusaha memulihkannya sesegera mungkin,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI pukul 12:10 WIB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat DDTCNews mencoba untuk masuk ke laman DJP Online, ada notifikasi error This site can’t be reached. The webpage at https://djponline.pajak.go.id/account/login might be temporarily down or it may have moved permanently to a new web address. ERR_FAILED”.

Seperti diketahui, DJP menerapkan Single Login. Tombol kuning bertuliskan ‘login’ di sudut kanan atas laman situs web www.pajak.go.id ini secara otomatis mengarah pada DJP Online. Dengan satu kali log masuk (login), wajib pajak akan mendapatkan banyak layanan digital, terutama pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Single Login merupakan salah satu program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2015-2019 yang dilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadi program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020—2024.

Single Login juga merupakan pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). Dengan skema ini, kanal utama yang disediakan DJP adalah situs web www.pajak.go.id. Dengan kanal ini, pengelolaan permohonan yang masuk ke dalam situs web sudah terotomatisasi penuh tanpa bantuan manusia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra