Pertanyaan:
SAAT ini perusahaan saya sedang mengalami pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa berpendapat ada kekeliruan dalam penentuan karakterisasi perusahaan. Dari dokumentasi transfer pricing yang sudah disiapkan, perusahaan saya dikarakterisasi sebagai fully fledged manufacturer. Namun, Pemeriksa menganggap perusahaan saya adalah contract manufacturer, dengan anggapan perusahaan saya tidak menanggung risiko-risiko bisnis yang bersifat vital, contohnya seperti risiko pasar. Padahal, pada faktanya aktivitas pemasaran dan distribusi dilakukan oleh perusahaan saya.
Lalu bagaimanakah sebenarnya penentuan pihak yang dianggap menanggung risiko dalam perspektif transfer pricing?
Dewo, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA Bapak Dewo atas pertanyaannya. Analisis risiko adalah salah satu bagian dari analisis fungsional yang menduduki peranan penting dalam satu kesatuan analisis transfer pricing. Sebab, salah satu tujuan dari analisis ini adalah untuk menentukan karakterisasi dari suatu entitas yang bertransaksi.
Tidak hanya itu saja, dalam pasar terbuka, diasumsikan terdapat hubungan linear antara risiko dan tingkat pengembalian (return), di mana tingkat risiko yang tinggi umumnya akan dikompensasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi pula.
Dengan kata lain, pengalokasian laba dalam suatu transaksi akan berkaitan erat dengan risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak yang bertransaksi tersebut.
Dalam Final Report BEPS Aksi 9, yang akan merevisi Bab 1 OECD Guidelines 2010, tertuang panduan mengenai proses identifikasi risiko dalam analisis transfer pricing. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi harga transfer/laba kepada pihak-pihak yang bertransaksi dalam hubungan istimewa sesuai dengan peran pihak tersebut dalam proses pembentukan nilai (value creation).
Sejalan dengan tujuan tersebut, laporan itu secara khusus menyoroti konsistensi pengalokasian risiko berdasarkan perjanjian/kontrak yang disepakati oleh para pihak dengan aktivitas aktual yang dijalankan oleh pihak-pihak tersebut (economic substance).
Terdapat 2 (dua) kriteria mengenai pihak yang dianggap menanggung risiko menurut Final Report BEPS Aksi 9, yaitu (i) pihak yang secara aktual berperan dalam pengendalian risiko; dan (ii) pihak yang memiliki kapasitas finansial dalam menanggung risiko tersebut.
Terkait poin pertama, pengendalian risiko dikaitkan erat dengan kapabilitas suatu pihak dalam pengambilan kaputusan untuk mengambil, menghentikan, atau menurunkan tingkat risiko, maupun dalam penanggulan risiko yang terjadi.
Adapun poin kedua, kapasitas finansial dikaitkan dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial, baik yang memiliki kemampuan finansial sendiri atau memiliki akses terhadap pembiayaan, untuk mengambil risiko atau menghentikan risiko, mendanai fungsi mitigasi risiko, dan memiliki kemampuan untuk menanggung konsekuensi atas timbulnya suatu risiko bila risiko tersebut bersifat material.
Secara spesifik sehubungan dengan kasus yang Bapak hadapi, apabila Bapak menghubungkan risiko pasar dengan aktivitas pemasaran dan distribusi yang Bapak jalankan, hal tersebut pada dasarnya kurang tepat.
Sebab dalam perspektif transfer pricing, risiko pasar didefinisikan sebagai risiko yang dihadapi suatu entitas ketika tidak dapat menjual produknya ke pasar (risiko volume) dan atau apabila entitas tersebut dapat menjual produknya ke pasar namun dengan tingkat harga atau margin yang rendah (tidak sesuai dengan ekspektasi) (Swaneveld et.al, 2004).
Oleh karena itu, guna membuktikan perusahaan Bapak merupakan entitas yang menanggung risiko pasar tersebut, maka langkah pertama adalah harus dilakukan proses analisis dan identifikasi secara lebih mendalam terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Setelah itu, proses analisis dapat dilanjutkan dengan analisis terhadap fungsi aktual yang dijalankan oleh perusahaan Bapak.
Umumnya dalam kontrak akan tertuang klausul mengenai pihak yang harus menanggung risiko apabila terdapat kerugian dari hasil produk yang tidak dapat diserap pasar, ataupun kerugian karena fluktuasi kondisi pasar yang disebabkan oleh kompetisi ataupun perubahan penawaran dan permintaan di pasar.
Sebagai contoh, apabila dalam kontrak antara perusahaan Bapak dengan perusahaan afiliasi terdapat suatu fixed margin yang diberikan kepada perusahaan Bapak, maka dalam hal ini perusahaan Bapak dapat dikatakan tidak menanggung risiko pasar karena adanya fixed margin.
Sebab, meskipun terjadi perubahan kondisi pasar yang berpengaruh terhadap penurunan permintaan, perusahaan Bapak tidak akan terkena dampak secara langsung atas perubahan tersebut.
Semoga jawaban kami dapat membantu kesulitan Bapak. ()
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.