PENANGANAN VIRUS COVID-19

Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 14:00 WIB
Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Ilustrasi Gedung Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai telah memfasilitasi produksi jutaan alat kesehatan pada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan izin memproduksi alat-alat kesehatan telah diberikan kepada PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing, salah satu anak perusahaan PT Trisula International Tbk.

Trisco Tailored Apparel Manufacturing adalah perusahaan pakaian jadi, tetapi di tengah pandemi virus Corona juga dibolehkan memproduksi alat kesehatan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Mengingat kebutuhan dalam negeri yang masih banyak, APD masih akan terus diproduksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Dwiyono menyebut Trisco saat ini telah memproduksi 1,06 juta set APD baju hazmat dan 2,03 masker kain nonmedis. Menurutnya, produksi alat-alat kesehatan di kawasan berikat masih akan berlanjut ke depannya.

Dia juga menambahkan bahwa seluruh APD dan masker yang diproduksi oleh perusahaan tersebut juga telah didistribusikan kepada rumah sakit, yayasan, dan perusahaan penyedia yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Kami berharap kontribusi ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap masker nonmedis dan APD baju hazmat,” ujarnya.

DJBC, lanjut Dwiyono, akan terus memberikan izin produksi alat kesehatan pada perusahaan penerima fasilitas berikat. Untuk diketahui, sebelum ada pandemi, perusahaan hanya boleh memproduksi barang sesuai bisnis intinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 yang mengatur berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pada perusahaan kawasan berikat, penjualan hasil produksinya ke dalam negeri sebelum pandemi dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor, tetapi kini kuota tersebut dihapuskan.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebelumnya berlaku ketentuan impor umum, tetapi saat pandemi diberikan penangguhan atas pemasukan masker, APD, dan lainnya sepanjang dipakai di dalam kawasan berikat.

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini bisa dilakukan secara selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sebelumnya dilakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, apabila daerahnya ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat penimbunan berikat juga dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri dari sebelumnya hanya diberikan untuk perusahaan fasilitas berikat mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses