PENANGANAN VIRUS COVID-19

Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 14:00 WIB
Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Ilustrasi Gedung Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai telah memfasilitasi produksi jutaan alat kesehatan pada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan izin memproduksi alat-alat kesehatan telah diberikan kepada PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing, salah satu anak perusahaan PT Trisula International Tbk.

Trisco Tailored Apparel Manufacturing adalah perusahaan pakaian jadi, tetapi di tengah pandemi virus Corona juga dibolehkan memproduksi alat kesehatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Mengingat kebutuhan dalam negeri yang masih banyak, APD masih akan terus diproduksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Dwiyono menyebut Trisco saat ini telah memproduksi 1,06 juta set APD baju hazmat dan 2,03 masker kain nonmedis. Menurutnya, produksi alat-alat kesehatan di kawasan berikat masih akan berlanjut ke depannya.

Dia juga menambahkan bahwa seluruh APD dan masker yang diproduksi oleh perusahaan tersebut juga telah didistribusikan kepada rumah sakit, yayasan, dan perusahaan penyedia yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kami berharap kontribusi ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap masker nonmedis dan APD baju hazmat,” ujarnya.

DJBC, lanjut Dwiyono, akan terus memberikan izin produksi alat kesehatan pada perusahaan penerima fasilitas berikat. Untuk diketahui, sebelum ada pandemi, perusahaan hanya boleh memproduksi barang sesuai bisnis intinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 yang mengatur berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada perusahaan kawasan berikat, penjualan hasil produksinya ke dalam negeri sebelum pandemi dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor, tetapi kini kuota tersebut dihapuskan.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebelumnya berlaku ketentuan impor umum, tetapi saat pandemi diberikan penangguhan atas pemasukan masker, APD, dan lainnya sepanjang dipakai di dalam kawasan berikat.

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini bisa dilakukan secara selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sebelumnya dilakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, apabila daerahnya ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat penimbunan berikat juga dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri dari sebelumnya hanya diberikan untuk perusahaan fasilitas berikat mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?