Calon peserta didik mengikuti pendaftaran tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/
JAKARTA, DDTCNews - Anak atau remaja yang belum dewasa, yakni yang belum genap berumur 18 tahun dan belum menikah, maka sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan tidak dapat mendaftarkan dirinya sendiri untuk memperoleh NPWP.
Jika dalam beberapa kasus apabila ada anak belum dewasa, misalnya siswa SMP atau SMA, memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi maka dirinya bisa menggunakan NPWP milik orang tuanya, khususnya NPWP ayahnya.
"Dalam hal anak yang belum dewasa memerlukan NPWP maka dapat menggunakan NPWP orang tuanya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut lantaran sistem perpajakan di Indonesia mengakui prinsip satu kesatuan ekonomi dalam sebuah keluarga. Artinya, cukup kepala keluarga yang memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan keluarganya (dalam hal anak-anaknya belum memenuhi syarat subjektif dan objektif).
Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa anak yang belum dewasa, yakni anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Dalam beleid yang sama juga diatur bahwa apabila anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, berdasarkan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
"... anak yang belum dewasa ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.