PENGAMPUNAN PAJAK

Amnesti Pajak Terima Deklarasi Rp989 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 08:42 WIB
Amnesti Pajak Terima Deklarasi Rp989 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Selang 8 hari berlangsung, program amnesti pajak sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp23,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/07).

“Realisasi per jam 10 tadi, kurang lebih Rp989 miliar itu harta yang sudah di-declare, kalau uang tebusannya Rp23,7 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut Luky, total harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp735 miliar.

Angka ini dinilai cukup fantastis karena diperoleh dalam waktu 8 hari, apalagi mengingat pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota.

“Ini jauh dibanding saat sosialisasi sunset policy. Dalam 8 hari kita bisa dapat seperti itu, luar biasa,” katanya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Ia memprediksi jumlah peserta program Amnesti Pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini.

“Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?