KEBIJAKAN PAJAK

Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:30 WIB
Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Suahasil menyebut aspek ketenagakerjaan akan terus diperhatikan Kementerian Keuangan, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, data PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator untuk mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mampu tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi sebesar 9,9% terhadap total realisasi penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setoran pajak PPh Pasal 21 yang tumbuh sesungguhnya mengindikasikan perusahaan atau wajib pajak badan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

"Ini menjadi sangat kikuk kalau dibandingkan dengan berita PHK. Kalau melihat PPh Pasal 21 yang meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan, dan perusahaannya membayar PPh Pasal 21," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, isu PHK sektor industri perlu disikapi secara hati-hati agar dapat direspons dengan menggunakan kebijakan yang tepat.

Kemenaker sebelumnya mengungkapkan kementerian banyak menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri. PHK terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab