KEBIJAKAN PAJAK

Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:30 WIB
Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menyebut aspek ketenagakerjaan akan terus diperhatikan Kementerian Keuangan, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, data PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator untuk mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mampu tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi sebesar 9,9% terhadap total realisasi penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setoran pajak PPh Pasal 21 yang tumbuh sesungguhnya mengindikasikan perusahaan atau wajib pajak badan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini menjadi sangat kikuk kalau dibandingkan dengan berita PHK. Kalau melihat PPh Pasal 21 yang meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan, dan perusahaannya membayar PPh Pasal 21," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, isu PHK sektor industri perlu disikapi secara hati-hati agar dapat direspons dengan menggunakan kebijakan yang tepat.

Kemenaker sebelumnya mengungkapkan kementerian banyak menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri. PHK terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan