PENERIMAAN PAJAK

Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 16:00 WIB
Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan penuh dalam upaya mengamankan target pendapatan negara, terutama pada pos penerimaan pajak.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Itjen sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan dukungan dengan memastikan proses bisnis yang dilakukan otoritas pajak selalu baik dan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

"Misi Itjen untuk menjadi trusted advisor. Itjen juga selalu menjadi partner agar tata kelola DJP selalu baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Awan menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan tantangan besar dalam upaya mengamankan target penerimaan pajak. Namun, hal tersebut merupakan peluang untuk melakukan inovasi dengan pemanfaatan data yang sudah tersedia.

Dia menekankan proses bisnis tersebut dilakukan dengan prinsip WISE yaitu Wisdom, Integrity, Solution, dan Effective. Nanti, Itjen akan aktif memberikan solusi sehingga membawa manfaat pada direktorat yang diawasi.

"Dalam menjalankan tugas, Itjen jangan seperti ditakuti apalagi menakut-nakuti," ujarnya.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Awan menambahkan upaya pengendalian yang dilakukan Itjen Kemenkeu berbasis pola komunikasi yang baik dan holistik. Pengawasan tidak hanya pada implementasi SOP dalam bekerja tetapi juga ikut mengenali pribadi dan kondisi pegawai.

Selain itu, Itjen juga akan melakukan mitigasi risiko yang tepat sasaran atas penyebab fraud. "Tunjukkan bahwa semangat pantang menyerah itu ada untuk mencapai target yang diamanahkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI