PENERIMAAN PAJAK

Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 16:00 WIB
Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan penuh dalam upaya mengamankan target pendapatan negara, terutama pada pos penerimaan pajak.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Itjen sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan dukungan dengan memastikan proses bisnis yang dilakukan otoritas pajak selalu baik dan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

"Misi Itjen untuk menjadi trusted advisor. Itjen juga selalu menjadi partner agar tata kelola DJP selalu baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Awan menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan tantangan besar dalam upaya mengamankan target penerimaan pajak. Namun, hal tersebut merupakan peluang untuk melakukan inovasi dengan pemanfaatan data yang sudah tersedia.

Dia menekankan proses bisnis tersebut dilakukan dengan prinsip WISE yaitu Wisdom, Integrity, Solution, dan Effective. Nanti, Itjen akan aktif memberikan solusi sehingga membawa manfaat pada direktorat yang diawasi.

"Dalam menjalankan tugas, Itjen jangan seperti ditakuti apalagi menakut-nakuti," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Awan menambahkan upaya pengendalian yang dilakukan Itjen Kemenkeu berbasis pola komunikasi yang baik dan holistik. Pengawasan tidak hanya pada implementasi SOP dalam bekerja tetapi juga ikut mengenali pribadi dan kondisi pegawai.

Selain itu, Itjen juga akan melakukan mitigasi risiko yang tepat sasaran atas penyebab fraud. "Tunjukkan bahwa semangat pantang menyerah itu ada untuk mencapai target yang diamanahkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan