PENERIMAAN PAJAK

Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 16:00 WIB
Amankan Target Penerimaan, Itjen Kemenkeu Siap Dukung Ditjen Pajak

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan penuh dalam upaya mengamankan target pendapatan negara, terutama pada pos penerimaan pajak.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Itjen sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan dukungan dengan memastikan proses bisnis yang dilakukan otoritas pajak selalu baik dan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

"Misi Itjen untuk menjadi trusted advisor. Itjen juga selalu menjadi partner agar tata kelola DJP selalu baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Awan menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan tantangan besar dalam upaya mengamankan target penerimaan pajak. Namun, hal tersebut merupakan peluang untuk melakukan inovasi dengan pemanfaatan data yang sudah tersedia.

Dia menekankan proses bisnis tersebut dilakukan dengan prinsip WISE yaitu Wisdom, Integrity, Solution, dan Effective. Nanti, Itjen akan aktif memberikan solusi sehingga membawa manfaat pada direktorat yang diawasi.

"Dalam menjalankan tugas, Itjen jangan seperti ditakuti apalagi menakut-nakuti," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Awan menambahkan upaya pengendalian yang dilakukan Itjen Kemenkeu berbasis pola komunikasi yang baik dan holistik. Pengawasan tidak hanya pada implementasi SOP dalam bekerja tetapi juga ikut mengenali pribadi dan kondisi pegawai.

Selain itu, Itjen juga akan melakukan mitigasi risiko yang tepat sasaran atas penyebab fraud. "Tunjukkan bahwa semangat pantang menyerah itu ada untuk mencapai target yang diamanahkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN