KOTA BANJARMASIN

Amankan Penerimaan, Ratusan Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 18:00 WIB
Amankan Penerimaan, Ratusan Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Depan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menambah jumlah tapping box yang dipasangkan di tempat usaha sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.

Saat ini, tercatat sudah ada 500 tapping box yang terpasang di tempat usaha milik 498 wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan. Tahun depan, Pemkot Banjarmasin akan memasang 500 tapping box baru.

"Dengan target 1.000 tapping box terpasang pada wajib pajak," ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Hendro, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemasangan 500 tapping box baru telah dianggarkan dalam APBD dan akan dilakukan secara bertahap.

Pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jika diketahui terdapat wajib pajak yang tak sepenuhnya melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, otoritas pajak daerah akan melakukan pemeriksaan dan penagihan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Pemantauan terus kami lakukan, sejauh ini berjalan lancar," ujar Hendro seperti dilansir beritabanjarmasin.com.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang kerap digunakan oleh pemda untuk merekam transaksi wajib pajak daerah, utamanya wajib pajak daerah yang wajib membayar pajak daerah yang bersifat self assessment.

Dengan tapping box, potensi terjadinya underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP