KOTA BANJARMASIN

Amankan Penerimaan, Ratusan Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 18:00 WIB
Amankan Penerimaan, Ratusan Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Depan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menambah jumlah tapping box yang dipasangkan di tempat usaha sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.

Saat ini, tercatat sudah ada 500 tapping box yang terpasang di tempat usaha milik 498 wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan. Tahun depan, Pemkot Banjarmasin akan memasang 500 tapping box baru.

"Dengan target 1.000 tapping box terpasang pada wajib pajak," ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Hendro, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemasangan 500 tapping box baru telah dianggarkan dalam APBD dan akan dilakukan secara bertahap.

Pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jika diketahui terdapat wajib pajak yang tak sepenuhnya melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, otoritas pajak daerah akan melakukan pemeriksaan dan penagihan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemantauan terus kami lakukan, sejauh ini berjalan lancar," ujar Hendro seperti dilansir beritabanjarmasin.com.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang kerap digunakan oleh pemda untuk merekam transaksi wajib pajak daerah, utamanya wajib pajak daerah yang wajib membayar pajak daerah yang bersifat self assessment.

Dengan tapping box, potensi terjadinya underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra