Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa . (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan berbagai proses bisnis yang dimaksudkan sebagai extra effort terus berjalan pada tahun ini meskipun ada pandemi Covid-19.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan extra effort merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas. Secara prinsip, extra effort merupakan ikhtiar DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan pajak.
Oleh karena itu, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan merupakan pekerjaan rutin yang tetap dijalankan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Seluruh proses bisnis tersebut tetap dilakukan dengan sejumlah penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadi [extra effort] merupakan pelaksanaan tupoksi DJP," katanya, Rabu (2/9/2020).
Ihsan menggarisbawahi untuk tahun ini, DJP tidak hanya mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan. Pada masa pandemi, berbagai relaksasi dan insentif pajak juga diberikan otoritas agar pelaku usaha dapat bertahan melewati masa sulit karena krisis akibat Covid-19.
Harapannya, berbagai kebijakan insentif tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak. Dengan demikian, DJP juga memainkan peran penting untuk menjaga perekonomian nasional tetap bergerak dengan serangkaian kebijakan yang telah diluncurkan sejak April 2020.
“Di tengah tekanan ekonomi karena pandemi Covid-19, DJP juga berperan meningkatkan perekonomian nasional, antara lain dengan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang telah diberikan," terangnya.
Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019 disebutkan kinerja pencairan piutang pajak turut menyumbang pencapaian penerimaan extra effort keseluruhan DJP untuk tahun fiskal 2019. Pencapaian riil pencairan piutang pajak pada 2019 senilai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan DJP pada tahun lalu Rp13,08 triliun.
Selain itu, extra effort dari kegiatan joint investigasi antara DJP dan DJBC pada 2019 menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp206 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 65 wajib pajak yang diperiksa dan sebagian besar dari jumlah tersebut melakukan pembetulan terkait dengan kegiatan ekspor-impor.
Adapun penerimaan dari extra effort – melihat penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaan – pada 2018 senilai Rp117,1 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 8,9% dari total realisasi penerimaan pajak pada 2018 senilai Rp1.313,3 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sebenarnya pengawasan tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan karena proses pencairan sudah dalam rentang hukum formal yang memiliki alur yang jelas. Kendala terbesar adalah menjaga potensi besar penerimaan negara baru untuk dapat dipastikan tidak meleset dari target