PENERIMAAN PAJAK

Amankan Penerimaan Pajak, Extra Effort Tetap Dijalankan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 16:19 WIB
Amankan Penerimaan Pajak, Extra Effort Tetap Dijalankan DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa . (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan berbagai proses bisnis yang dimaksudkan sebagai extra effort terus berjalan pada tahun ini meskipun ada pandemi Covid-19.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan extra effort merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas. Secara prinsip, extra effort merupakan ikhtiar DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan pajak.

Oleh karena itu, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan merupakan pekerjaan rutin yang tetap dijalankan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Seluruh proses bisnis tersebut tetap dilakukan dengan sejumlah penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Jadi [extra effort] merupakan pelaksanaan tupoksi DJP," katanya, Rabu (2/9/2020).

Ihsan menggarisbawahi untuk tahun ini, DJP tidak hanya mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan. Pada masa pandemi, berbagai relaksasi dan insentif pajak juga diberikan otoritas agar pelaku usaha dapat bertahan melewati masa sulit karena krisis akibat Covid-19.

Harapannya, berbagai kebijakan insentif tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak. Dengan demikian, DJP juga memainkan peran penting untuk menjaga perekonomian nasional tetap bergerak dengan serangkaian kebijakan yang telah diluncurkan sejak April 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Di tengah tekanan ekonomi karena pandemi Covid-19, DJP juga berperan meningkatkan perekonomian nasional, antara lain dengan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang telah diberikan," terangnya.

Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019 disebutkan kinerja pencairan piutang pajak turut menyumbang pencapaian penerimaan extra effort keseluruhan DJP untuk tahun fiskal 2019. Pencapaian riil pencairan piutang pajak pada 2019 senilai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan DJP pada tahun lalu Rp13,08 triliun.

Selain itu, extra effort dari kegiatan joint investigasi antara DJP dan DJBC pada 2019 menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp206 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 65 wajib pajak yang diperiksa dan sebagian besar dari jumlah tersebut melakukan pembetulan terkait dengan kegiatan ekspor-impor.

Adapun penerimaan dari extra effort – melihat penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaan – pada 2018 senilai Rp117,1 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 8,9% dari total realisasi penerimaan pajak pada 2018 senilai Rp1.313,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 18:47 WIB

sebenarnya pengawasan tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan karena proses pencairan sudah dalam rentang hukum formal yang memiliki alur yang jelas. Kendala terbesar adalah menjaga potensi besar penerimaan negara baru untuk dapat dipastikan tidak meleset dari target

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?