PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:30 WIB
Amankan Penerimaan, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai menyatakan setidaknya ada empat kegiatan yang akan dilakukan dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mengamankan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan terdapat empat proses bisnis yang akan dilakukan pada paruh kedua tahun ini. Agenda pertama yang dilakukan adalah pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor.

"Optimalisasi pada semester II dengan memperkuat pengawasan kegiatan ekspor-impor sehingga semua 'pentarifan' [bea masuk dan bea keluar] sesuai dengan ketentuan dan jumlah volume yang dilakukan sesuai dengan di lapangan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Kemudian, lanjut Askolani, proses bisnis kedua yang akan dilakukan adalah meneliti ulang aktivitas ekspor dan impor di daerah pabean. Penelitian ulang tersebut berlaku jika DJBC menemukan potensi penerimaan negara yang masih bisa digali.

Proses bisnis ketiga adalah menggencarkan kegiatan penindakan atas barang ilegal. Proses bisnis penegakan hukum tersebut merupakan salah satu sumber potensi penerimaan dari kegiatan ekspor-impor.

Selanjutnya, proses bisnis keempat yang akan dilakukan DJBC adalah menyelaraskan integrasi proses bisnis joint audit dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran. Dengan demikian, semua pos pendapatan negara bisa diawasi dengan optimal.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

"Sejalan dengan Dirjen Pajak, kami tetap melakukan joint program dengan DJP dan DJA, karena kami yakin masih banyak celah untuk optimalisasi penerimaan," jelas Askolani.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2021 mencapai Rp122,2 triliun, atau 57% dari target APBN 2021 sejumlah Rp215 triliun. Realisasi hingga semester I/2021 tersebut tumbuh 31,1% secara tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi