PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Welly Rohimone mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhitung sejak 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020.

“Kebijakan ini dibuat selain untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor polisi luar NTT.

Dia menjelaskan relaksasi kali ini agak berbeda ketimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kali ini tidak diberikan batasan tahun tunggakan. Hal ini berarti pemerintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadi.

“Masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, relaksasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menormalisasi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dia juga berharap relaksasi tersebut dapat mendongkrak realisasi penerimaan sehingga target penerimaan daerah yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. "Seperti tahun lalu, kami optimistis target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN