PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Welly Rohimone mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhitung sejak 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020.

“Kebijakan ini dibuat selain untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor polisi luar NTT.

Dia menjelaskan relaksasi kali ini agak berbeda ketimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kali ini tidak diberikan batasan tahun tunggakan. Hal ini berarti pemerintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadi.

“Masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk itu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, relaksasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menormalisasi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dia juga berharap relaksasi tersebut dapat mendongkrak realisasi penerimaan sehingga target penerimaan daerah yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. "Seperti tahun lalu, kami optimistis target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan