PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Welly Rohimone mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhitung sejak 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020.

“Kebijakan ini dibuat selain untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor polisi luar NTT.

Dia menjelaskan relaksasi kali ini agak berbeda ketimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kali ini tidak diberikan batasan tahun tunggakan. Hal ini berarti pemerintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadi.

“Masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Untuk itu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, relaksasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menormalisasi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dia juga berharap relaksasi tersebut dapat mendongkrak realisasi penerimaan sehingga target penerimaan daerah yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. "Seperti tahun lalu, kami optimistis target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP