KEBIJAKAN ENERGI

Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB
Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi subsidi energi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp164,3 triliun atau terserap hanya sebanyak 72,25 persen dari pagu anggaran dalam APBN 2023 sebesar Rp209,9 triliun, realisasi tersebut turun 4,4 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebesar 171,9 triliun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mempertahankan penyaluran subsidi energi pada 2024 guna menjaga daya beli masyarakat.

Pada tahun ini, alokasi subsidi energi dipatok pada angka Rp186,9 triliun, dengan perincian Rp113,3 triliun subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG), serta Rp73,6 triliun untuk subsidi listrik.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk dalam negeri kita harus menyiapkan paket subsidi energi untuk para masyarakat, subsidi energi ini tetap dipertahankan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Arifin mengungkapkan pada tahun 2023 realisasi subsidi energi mencapai Rp159,6 triliun atau lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan, yakni sejumlah Rp145,3 triliun.

Arifin memerinci, realisasi subsidi yang terbesar pada sektor BBM dan LPG, yang mencapai Rp95,6 triliun, diikuti dengan subsidi untuk sektor Listrik senilai Rp64 triliun. Realisasi subsidi tersebut menurun apabila dibandingkan dengan kinerja pada 2022, yakni realisasi subsidi energi senilai Rp174,4 triliun.

"Kita lihat trennya meningkat, ini tentu saja kita mengantisipasi harga bahan baku minyak mentahnya, dan juga demand yang cukup meningkat," jelasnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara itu, subsidi listrik juga mengalami peningkatan menjadi Rp73,6 triliun sehingga total subsidi yang diupayakan mencapai Rp186,9 triliun.

Arifin menekankan pentingnya upaya bersama antara stakeholder dalam mengoptimalkan kebijakan subsidi, dengan fokus pada penerimaan positif dari masyarakat dan efisiensi alokasi. Tujuan akhirnya adalah mencapai target subsidi yang lebih optimal.

"Harus ada upaya-upaya dari kita semua, terutama bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik oleh masyarakat tetapi juga dapat lebih efisien sehingga kita juga bisa mengoptimalkan alokasi subsidi ini tidak sebesar yang ditargetkan," ungkapnya.

Selain itu, Arifin juga berharap ada perubahan kondisi pasar global ke arah yang positif sehingga bisa menghemat penyaluran subsidi di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra