KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Ilustrasi. Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) sawit yang akan dibagikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) direncanakan hanya Rp3 triliun pada 2024, turun dibandingkan dengan nilai anggaran yang dialokasikan pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RABPN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH sawit senilai Rp3,39 triliun pada tahun ini, turun 11,5% dibandingkan dengan anggaran DBH sawit yang dialokasikan pada tahun ini.

"Pada 2024, alokasi DBH sawit tetap diarahkan untuk infrastruktur jalan dengan mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Penggunaan DBH sawit akan digunakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi eksternalitas negatif dari industri sawit sekaligus meningkatkan kelancaran arus distribusi di daerah.

Besaran Pagu DBH Sawit

Sesuai dengan PP 38/2023, pagu DBH sawit yang ditetapkan setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit serta produk turunannya pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penentuan besaran perincian alokasi anggaran DBH sawit kepada setiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta kinerja daerah.

Agar DBH sawit digunakan sesuai dengan tujuannya, daerah penerima DBH sawit diwajibkan untuk menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dengan demikian, penggunaan DBH sawit diharapkan dapat tepat sasaran dan selaras dengan program atau kegiatan pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RABPN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi