KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Ilustrasi. Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) sawit yang akan dibagikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) direncanakan hanya Rp3 triliun pada 2024, turun dibandingkan dengan nilai anggaran yang dialokasikan pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RABPN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH sawit senilai Rp3,39 triliun pada tahun ini, turun 11,5% dibandingkan dengan anggaran DBH sawit yang dialokasikan pada tahun ini.

"Pada 2024, alokasi DBH sawit tetap diarahkan untuk infrastruktur jalan dengan mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penggunaan DBH sawit akan digunakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi eksternalitas negatif dari industri sawit sekaligus meningkatkan kelancaran arus distribusi di daerah.

Besaran Pagu DBH Sawit

Sesuai dengan PP 38/2023, pagu DBH sawit yang ditetapkan setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit serta produk turunannya pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penentuan besaran perincian alokasi anggaran DBH sawit kepada setiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta kinerja daerah.

Agar DBH sawit digunakan sesuai dengan tujuannya, daerah penerima DBH sawit diwajibkan untuk menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dengan demikian, penggunaan DBH sawit diharapkan dapat tepat sasaran dan selaras dengan program atau kegiatan pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RABPN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra