RAPBN 2021

Alokasi Anggaran untuk Daerah Capai Rp796,3 Triliun

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Alokasi Anggaran untuk Daerah Capai Rp796,3 Triliun

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menggelontorkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) senilai Rp796,3 triliun pada RAPBN 2021.

Jokowi mengatakan dana TKDD tersebut diharapkan mampu memulihkan perekonomian di daerah dari tekanan pandemi virus Corona. Dia mengklaim dana TKDD selama 5 tahun terakhir telah secara efektif kesejahteraan masyarakat.

"Hasil pemanfaatan TKDD telah dirasakan masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar seperti akses air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu tenaga kesehatan," katanya saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangannya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Jokowi mengatakan arah kebijakan TKDD yang pertama adalah mendukung pemulihan ekonomi. Misalnya, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi. Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Keenam, DAK nonfisik juga akan digunakan untuk mendukung penguatan SDM pendidikan melalui program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lain seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

Di depan anggota DPR RI, MPR RI, dan DPD RI, Jokowi memaparkan hasil penganggaran TKDD dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, tingkat kesenjangan di perdesaan menurun, yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada 2016 menjadi 0,315 pada 2019.

"Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019," ujar Jokowi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 22:06 WIB

#MariBicara dana yang amat besar tersebut harus berdampak konkret pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah. Hal itu perlu didukung dengan basis riset, pengawasan, dan tata laksana yang baik. Sehingga perlu dilakukan kajian dan evalusasi penyaluran tahun sebelumnya secara komprehensif untuk mencapai tujuan dari penyaluran dana tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya