RAPBN 2021

Alokasi Anggaran untuk Daerah Capai Rp796,3 Triliun

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Alokasi Anggaran untuk Daerah Capai Rp796,3 Triliun

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menggelontorkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) senilai Rp796,3 triliun pada RAPBN 2021.

Jokowi mengatakan dana TKDD tersebut diharapkan mampu memulihkan perekonomian di daerah dari tekanan pandemi virus Corona. Dia mengklaim dana TKDD selama 5 tahun terakhir telah secara efektif kesejahteraan masyarakat.

"Hasil pemanfaatan TKDD telah dirasakan masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar seperti akses air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu tenaga kesehatan," katanya saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangannya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan arah kebijakan TKDD yang pertama adalah mendukung pemulihan ekonomi. Misalnya, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi. Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Keenam, DAK nonfisik juga akan digunakan untuk mendukung penguatan SDM pendidikan melalui program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lain seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

Di depan anggota DPR RI, MPR RI, dan DPD RI, Jokowi memaparkan hasil penganggaran TKDD dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, tingkat kesenjangan di perdesaan menurun, yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada 2016 menjadi 0,315 pada 2019.

"Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019," ujar Jokowi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 22:06 WIB

#MariBicara dana yang amat besar tersebut harus berdampak konkret pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah. Hal itu perlu didukung dengan basis riset, pengawasan, dan tata laksana yang baik. Sehingga perlu dilakukan kajian dan evalusasi penyaluran tahun sebelumnya secara komprehensif untuk mencapai tujuan dari penyaluran dana tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?