KOTA MATARAM

Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 13:40 WIB
Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

LOMBOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataran Nusa Tenggara Barat menilai lesunya hunian hotel menyebabkan rendahnya realisasi pajak perhotelan dan restoran pada tahun 2017. Namun, Pemkot Mataram justru berencana untuk menaikkan kedua target pajak itu pada tahun 2018 sekitar Rp1 miliar.

Kepal Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengatakan target pajak perhotelan tahun 2018 dipatok Rp27 miliar dan target pajak restoran akan ditetapkan Rp24 miliar. Optimistis itu didorong karena Pemkot Mataram telah memasang 74 unit alat perekam transaksi untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

“Keterlambatan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya realisasi kedua target pajak tersebut. Padahal kami merencanakan pemasangan alat itu pada September 2017, tapi justru baru terpasang hingga awal Desember 2017,” ujarnya di Mataram, Senin (8/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski Pemkot Mataram telah memasang alat tapping box, Syakirin menyatakan petugas BKD akan tetap terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pajak hotel, restoran, hingga retribusi parkir.

Pasalnya, realisasi pajak perhotelan pada tahun 2017 hanya mampu mencapai Rp23,4 miliar dari target sebesar Rp26 miliar. “Minimnya pelaksanaan kegiatan nasional di Mataram menyebabkan target penerimaan pajak perhotelan tahun 2017 tidak tercapai,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia pun mengakui masih ada wajib pajak yang masih memproses pembayaran pajak, bahkan ada juga yang belum membayar pajak hotel. Berdasarkan hal itu, Syakirin memprediksikan realisasi pajak perhotelan tahun 2017 bisa mencapai 93%-94% dari target.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, rendahnya tingkat hunian hotel di Kota Mataram juga dinilai berimbas pada realisasi pajak restoran yang juga turut melemah. Realisasi pajak restoran pun hanya mampu tercapai Rp22,4 miliar dari target sebesar Rp23 miliar.

Selain itu, melesetnya realisasi retribusi parkir dari target yang ditetapkan karena keterlambatan penyerahan aset pengelolaannya. “Realisasi retribusi parkir hanya tercapai Rp1,7 miliar dari target sebesar Rp2 miliar. Tapi kami tidak akan menaikkan target retribusi parkir pada tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?