KOTA MATARAM

Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 13:40 WIB
Alat Tapping Box Dipasang, Target Pajak Hotel dan Restoran Naik

LOMBOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataran Nusa Tenggara Barat menilai lesunya hunian hotel menyebabkan rendahnya realisasi pajak perhotelan dan restoran pada tahun 2017. Namun, Pemkot Mataram justru berencana untuk menaikkan kedua target pajak itu pada tahun 2018 sekitar Rp1 miliar.

Kepal Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengatakan target pajak perhotelan tahun 2018 dipatok Rp27 miliar dan target pajak restoran akan ditetapkan Rp24 miliar. Optimistis itu didorong karena Pemkot Mataram telah memasang 74 unit alat perekam transaksi untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

“Keterlambatan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya realisasi kedua target pajak tersebut. Padahal kami merencanakan pemasangan alat itu pada September 2017, tapi justru baru terpasang hingga awal Desember 2017,” ujarnya di Mataram, Senin (8/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski Pemkot Mataram telah memasang alat tapping box, Syakirin menyatakan petugas BKD akan tetap terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pajak hotel, restoran, hingga retribusi parkir.

Pasalnya, realisasi pajak perhotelan pada tahun 2017 hanya mampu mencapai Rp23,4 miliar dari target sebesar Rp26 miliar. “Minimnya pelaksanaan kegiatan nasional di Mataram menyebabkan target penerimaan pajak perhotelan tahun 2017 tidak tercapai,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia pun mengakui masih ada wajib pajak yang masih memproses pembayaran pajak, bahkan ada juga yang belum membayar pajak hotel. Berdasarkan hal itu, Syakirin memprediksikan realisasi pajak perhotelan tahun 2017 bisa mencapai 93%-94% dari target.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, rendahnya tingkat hunian hotel di Kota Mataram juga dinilai berimbas pada realisasi pajak restoran yang juga turut melemah. Realisasi pajak restoran pun hanya mampu tercapai Rp22,4 miliar dari target sebesar Rp23 miliar.

Selain itu, melesetnya realisasi retribusi parkir dari target yang ditetapkan karena keterlambatan penyerahan aset pengelolaannya. “Realisasi retribusi parkir hanya tercapai Rp1,7 miliar dari target sebesar Rp2 miliar. Tapi kami tidak akan menaikkan target retribusi parkir pada tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN