ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:30 WIB
Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Foto selfie dengan memegang kartu KTP yang dikirimkan wajib pajak sebagai lampiran permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) boleh dibubuhi watermark (tanda samar).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan watermark boleh saja dibubuhkan asalkan data yang termuat dalam foto, termasuk data KTP, masih dapat dikonfirmasi kebenarannya.

"Penggunaan watermark dipersilahkan sepanjang data tersebut masih dapat dikonfirmasi kebenarnya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pernyataan otoritas di atas menjawab kekhawatiran yang disampaikan wajib pajak bila harus mengirimkan foto selfie-nya dengan memegang KTP saat mengajukan permohonan EFIN. Seorang netizen menagih komitmen otoritas untuk menjamin keamanan data yang diunggah wajib pajak.

"Aman enggak sih ngasih selfie pakai KTP begini? Boleh enggak dikasih watermark?" tanya seorang pemilik akun di Twitter kepada @kring_pajak.

Soal kebijakan foto selfie dengan KTP dan NPWP, DJP memastikan bahwa hal sudah diatur secara khusus sebagai auutentifikasi data wajib pajak. Artinya, kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang-matang demi memastikan validitas data wajib pajak.

Seperti diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak untuk mengakses DJP Online. Pengajuan permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mengirim email kepada KPP terdaftar. Dalam email yang dikirimkan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen antara lain foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP, scan atau foto KTP, scan atau foto NPWP, serta formulir permohonan EFIN yang telah diisi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi