ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:30 WIB
Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Foto selfie dengan memegang kartu KTP yang dikirimkan wajib pajak sebagai lampiran permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) boleh dibubuhi watermark (tanda samar).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan watermark boleh saja dibubuhkan asalkan data yang termuat dalam foto, termasuk data KTP, masih dapat dikonfirmasi kebenarannya.

"Penggunaan watermark dipersilahkan sepanjang data tersebut masih dapat dikonfirmasi kebenarnya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pernyataan otoritas di atas menjawab kekhawatiran yang disampaikan wajib pajak bila harus mengirimkan foto selfie-nya dengan memegang KTP saat mengajukan permohonan EFIN. Seorang netizen menagih komitmen otoritas untuk menjamin keamanan data yang diunggah wajib pajak.

"Aman enggak sih ngasih selfie pakai KTP begini? Boleh enggak dikasih watermark?" tanya seorang pemilik akun di Twitter kepada @kring_pajak.

Soal kebijakan foto selfie dengan KTP dan NPWP, DJP memastikan bahwa hal sudah diatur secara khusus sebagai auutentifikasi data wajib pajak. Artinya, kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang-matang demi memastikan validitas data wajib pajak.

Seperti diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak untuk mengakses DJP Online. Pengajuan permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mengirim email kepada KPP terdaftar. Dalam email yang dikirimkan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen antara lain foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP, scan atau foto KTP, scan atau foto NPWP, serta formulir permohonan EFIN yang telah diisi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan