ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:30 WIB
Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Foto selfie dengan memegang kartu KTP yang dikirimkan wajib pajak sebagai lampiran permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) boleh dibubuhi watermark (tanda samar).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan watermark boleh saja dibubuhkan asalkan data yang termuat dalam foto, termasuk data KTP, masih dapat dikonfirmasi kebenarannya.

"Penggunaan watermark dipersilahkan sepanjang data tersebut masih dapat dikonfirmasi kebenarnya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Pernyataan otoritas di atas menjawab kekhawatiran yang disampaikan wajib pajak bila harus mengirimkan foto selfie-nya dengan memegang KTP saat mengajukan permohonan EFIN. Seorang netizen menagih komitmen otoritas untuk menjamin keamanan data yang diunggah wajib pajak.

"Aman enggak sih ngasih selfie pakai KTP begini? Boleh enggak dikasih watermark?" tanya seorang pemilik akun di Twitter kepada @kring_pajak.

Soal kebijakan foto selfie dengan KTP dan NPWP, DJP memastikan bahwa hal sudah diatur secara khusus sebagai auutentifikasi data wajib pajak. Artinya, kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang-matang demi memastikan validitas data wajib pajak.

Seperti diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak untuk mengakses DJP Online. Pengajuan permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mengirim email kepada KPP terdaftar. Dalam email yang dikirimkan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen antara lain foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP, scan atau foto KTP, scan atau foto NPWP, serta formulir permohonan EFIN yang telah diisi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi