ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 09:00 WIB
Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan adanya alasan khusus terkait dengan penutupan dua aplikasi elektronik yaitu aplikasi e-Form dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) pada pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data menjadi pertimbangan utama otoritas pajak memutuskan untuk menutup kedua aplikasi tersebut.

"Penutupan dua aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan," katanya, Rabu (2/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Neilmaldrin menjelaskan isu keamanan yang muncul disebabkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut merupakan versi lama (out of date) sehingga membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.

Saat ini, lanjutnya, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Dia menegaskan penutupan dua aplikasi elektronik juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola oleh DJP.

"[2 aplikasi ditutup] karena software yang sudah obsolete. Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman," tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan aplikasi baru untuk e-form versi lama yang ditutup. Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form PDF dan tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Dalam e-form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP, Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 13:28 WIB

Diharapkan dengan adanya pengganti aplikasi yang baru dalam implementasinya dapat menjamin keamanan data yang dihimpun oleh DJP. Sementara, mengingat aplikasi EFIN sudah dinonaktifkan, diharapkan KPP dapat bekerja sama untuk fast response dalam menanggapi dan memproses berbagai keluhan WP terkait EFIN, sehingga tidak menghambat pelaksanaan kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China