ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 09:00 WIB
Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan adanya alasan khusus terkait dengan penutupan dua aplikasi elektronik yaitu aplikasi e-Form dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) pada pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data menjadi pertimbangan utama otoritas pajak memutuskan untuk menutup kedua aplikasi tersebut.

"Penutupan dua aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan," katanya, Rabu (2/9/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Neilmaldrin menjelaskan isu keamanan yang muncul disebabkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut merupakan versi lama (out of date) sehingga membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.

Saat ini, lanjutnya, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Dia menegaskan penutupan dua aplikasi elektronik juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola oleh DJP.

"[2 aplikasi ditutup] karena software yang sudah obsolete. Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan aplikasi baru untuk e-form versi lama yang ditutup. Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form PDF dan tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Dalam e-form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP, Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 13:28 WIB

Diharapkan dengan adanya pengganti aplikasi yang baru dalam implementasinya dapat menjamin keamanan data yang dihimpun oleh DJP. Sementara, mengingat aplikasi EFIN sudah dinonaktifkan, diharapkan KPP dapat bekerja sama untuk fast response dalam menanggapi dan memproses berbagai keluhan WP terkait EFIN, sehingga tidak menghambat pelaksanaan kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru