KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Alamat Tak Lengkap, DJP Minta Bantuan Kelurahan Lacak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:15 WIB
Alamat Tak Lengkap, DJP Minta Bantuan Kelurahan Lacak Wajib Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat menggandeng pemerintah daerah untuk 'melacak' keberadaan wajib pajak. Upaya ini dilakukan lantaran ada data alamat sejumlah wajib pajak yang tidak lengkap.

Account representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yudiana menjelaskan tidak lengkapnya data wajib pajak membuat otoritas terkendala dalam melakukan pengawasan, termasuk jika ingin melakukan koordinasi tatap muka.

"Sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Selama ini ada data tidak lengkap sehingga kami kesulitan menjumpai wajib pajak," ujar Yudiana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pihak Kelurahan Padangsambian, Denpasar pun merespons positif ajakan kantor pajak. Kelurahan akan meninjaklanjuti permintaan KPP melalui masing-masing kepala lingkungan.

Peningkatan akurasi data milik wajib pajak bertujuan memudahkan pengawasan rutin ke depannya. Seperti diketahui, KPP dan KP2KP secara rutin melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan turun langsung bertemu wajib pajak.

Data yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan, akan dipakai kembali untuk mengecek kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya